AUTHORITY OF MILITARY POLICE INVESTIGATORS REGARDING CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION ACCORDING TO LAW NUMBER 31 OF 1997 CONCERNING MILITARY JUSTICE

Authors

  • Abdul Hayy Nasution Fakultas Hukum, Universitas Pamulang,Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53625/ijss.v4i2.8436

Keywords:

Authority Of Military, Police Investigator, Law Number 31 Of 1997, Corruption

Abstract

The background to this research is the investigation carried out by investigators within the scope of Military Justice with its implementation, and the role of the Military Police (POM) which coordinates with the Corruption Eradication Commission (KPK) as the front guard in eradicating Corruption Crimes. The problem in this research is the authority of Military Police Investigators (POM) regarding Corruption Crimes according to the Military Justice Law, as well as how the Military Police Investigators' (POM) Authority is implemented for Corruption Crimes according to the Military Justice Law. This research uses sociological jurisprudence. The sociological juridical approach is a research method carried out to obtain primary data and find the truth using inductive thinking methods and corresponding truth criteria and the facts used to carry out the induction process and correspondent truth testing are up-to-date facts. The way this sociological juridical method works in this research is from the results of collecting and discovering data and information through literature study of the basic assumptions and presumptions used in answering the problems in this research. The purpose of this research is to find out the authority of Military Police Investigators regarding Corruption Crimes according to the Military Justice Law, as well as how the authority of Military Police Investigators is implemented regarding Corruption Crimes according to the Military Justice Law

References

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan Dan Penyertaan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)

Andi Hamzah, Korupsi Dalam Pengelolaan Proyek (Jakarta: Akademik Presindo, 1991).

Debby, M. Nasution, Kedudukan Militer Dalam Islam, (Yogyakarta, PT. Tiara Wacana, 2002)

Jimly Asshiddiqie, Menjaga Denyut Nadi Konstitusi: Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Konstitusi Press, 2004).

LARASATI, Mutia. Implementasi Peradilan Koneksitas dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 2478/Pid. B/Kon/2006/PN. JakSel). Diss. Universitas Jenderal Soedirman, 2017.

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Moeljatno, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana (Yogyakarta: Bina Aksara, 1983).

Nasional, supra note 2.

Nikmah Rosidah, Hukum Peradilan Militer, (Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja, 2019).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press, 1986).

Sumadi, Suryabrata. 1983. Metodologi Penelitian. Jakarta : CV Rajawali.

Jamaludin, Ahmad. "PROBLEMATIKA KEWENANGAN PENETAPAN TERSANGKA ANGGOTA TNI OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI." Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 8.2 (2024).

Mawarni, Yusnita. "Penetapan Tersangka pada Peradilan Koneksitas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi." Lentera Hukum 5 (2018).

Rumate, Priska VO. "Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Militer." LEX ADMINISTRATUM 11.1 (2023).

Rumbay, Cornella Olivia, and Asrid Tatumpe. "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MILITER MENURUT HUKUM ACARA PIDANA MILITER DI INDONESIA." Journal Scientia De Lex 8.1 (2020).

Rumbay, Cornella Olivia, and Asrid Tatumpe. "TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MILITER MENURUT HUKUM ACARA PIDANA MILITER DI INDONESIA." Journal Scientia De Lex 8.1 (2020).

Santoso, Hari Agus. "Perspektif Keadilan Hukum Teori Gustav Radbruch Dalam Putusan Pkpu †œPTBâ€." Jatiswara 36.3 (2021).

Tambunan, Dita Glaudia. "Koordinasi Antara Polisi Militer (Pm) Oditurat Militer (Odmil) Serta Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) Sebagai Penyidik Dalam Lingkungan Peradilan Militer." Koordinasi Antara Polisi Militer (Pm) Oditurat Militer (Odmil) Serta Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) Sebagai Penyidik Dalam Lingkungan Peradilan Militer ii, 10p (2019).

Wijana, Kadek, I. Made Sepud, and Anak Agung Sagung Laksmi Dewi. "Peradilan Tindak Pidana Korupsi Bagi Anggota Militer." Jurnal Analogi Hukum 2.3 (2020).

Artikel diakses pada hari Kamis, 7 Januari 2016 pukul 14.53 WIB, pada: https://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=28&idsu=35&idke=0&hal=1&id=1656&bc=Bogi Prihastiawan, Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Militer, Purwokerto: UMP, 2016.

Edward Febriyatri Kusuma, Dihukum Seumur Hidup, Ini Modus Brigjen Teddy Korupsi Dana Alusista, https://news.detik.com/berita/d-3388384/dihukum-seumur-hidup-ini-modus-brigjen-teddy-korupsi-dana-alusista, Kamis 05 Januari 2017, Diunduh 26 September 2023, pukul 14.00 Wib.

file:///C:/Users/Ishar/Downloads/Kedudukan%20Peradilan%20Militer%20Dalam%20Sistem%20Hukum %20Indonesia.pdf

Hartono, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Progresif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

https://www.iainpare.ac.id/en/blog/opinion-5/kpk-berwenang-tangani-kasus-korupsi-di-instansi-manapun-termasuk-militer-2317.

https://www.kemhan.go.id/itjen/2016/12/14/terbukti-korupsi-brigjen-teddy-divonis-penjara-seumur-hidup.html

Riza Thalib, Kedudukan Peradilan Militer dalam Sistem Hukum Indonesia, artikel diakses pada https://docs.google.com/file/d/0B3f_seQ2Ws8TVHhkZTZrdVZLVlk/edit?pref=2&pli=1

Wawancara dengan Penyidik Puspom TNI, Bapak Rus’An. di Puspom TNI, Jakarta Timur.

Surat Keputusan Bersama Menhankam dan Menteri Kehakiman No. KEP/10/M/XII/1983 M.57.PR.09.03.th.1983 Tanggal 29 Desember 1983

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 Tentang Prajurit ABRI.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang No. 37 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1947 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara/Militer (KUHPM).

Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undng Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2024-08-22

How to Cite

Abdul Hayy Nasution. (2024). AUTHORITY OF MILITARY POLICE INVESTIGATORS REGARDING CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION ACCORDING TO LAW NUMBER 31 OF 1997 CONCERNING MILITARY JUSTICE. International Journal of Social Science, 4(2), 237–244. https://doi.org/10.53625/ijss.v4i2.8436

Issue

Section

Articles