PENYULUHAN HUKUM MENGENAI ASPEK HUKUM PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KEPADA PENGURUS DAN ANGGOTA AISYIYAH RANTING CEMPAKA KOTA BANJARMASIN

Authors

  • Munajah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Muthia Septarina Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Nahdhah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i5.3576

Keywords:

Pencegahan, Kekerasan, Perempuan DAN Anak

Abstract

Berbagai instrumen internasional berupa berbagai konvensi dan perangkatnya diterbitkan sebagai respon terhadap problematika ini. Pada studi yang dilakukan Organisasi Kesehatan Dunia (selanjutnya disingkat WHO) menemukan satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan fisik dan seksual, sepertiga perempuan di dunia, atau sekitar 736 juta dari mereka, pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual. Di Indonesia, dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini mengalami peningkatan. Apabila nampak secara angka terjadi penurunan, akan tetapi hal itu tidak menunjukkan realitasnya. Sebab masih banyak kasus yang tidak dilaporkan. Tujuan dilakukannya pengabdian ini adalah untuk memberikan penyuluhan kepada kalangan perempuan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum   terhadap hak perlindungan dari kekerasan. Selain itu penyuluhan hukum ini diharapkan dapat berkesinambungan memberikan pendampingan menyangkut kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Metode yang digunakan adalah observasi dan penyuluhan terhadap objek dengan pendekatan-pendekatan strategis untuk mencapai tujuan pengabdian. Hasil dari pengabdian yang dilaksanakan adalah Pemahaman keagamaan juga perlu diberikan, agar antara hukum dan agama dapat berjalan beriringan, yang selanjutnya akan tercipta harmoni di dalam setiap keluarga dan masyarakat.

References

Abdussalam, Desasfuryanto, Adri. 2014. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta : PTIK Press

Gultom, Maidin. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak. Bandung : Refika Aditama

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Republik Indonesia, Undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi

https://rri.co.id, diakses pada 30 November 2021

https://komnasperempuan.go.id, diakses pada 28 November 2021

www.bbc.com, diakses pada 28 November 2021

Downloads

Published

2022-10-01

How to Cite

Munajah, M., Muthia Septarina, & Nahdhah, N. (2022). PENYULUHAN HUKUM MENGENAI ASPEK HUKUM PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KEPADA PENGURUS DAN ANGGOTA AISYIYAH RANTING CEMPAKA KOTA BANJARMASIN. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(5), 4941–4946. https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i5.3576

Issue

Section

Articles