PENYULUHAN HUKUM MENGENAI ASPEK HUKUM PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KEPADA PENGURUS DAN ANGGOTA AISYIYAH RANTING CEMPAKA KOTA BANJARMASIN
DOI:
https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i5.3576Keywords:
Pencegahan, Kekerasan, Perempuan DAN AnakAbstract
Berbagai instrumen internasional berupa berbagai konvensi dan perangkatnya diterbitkan sebagai respon terhadap problematika ini. Pada studi yang dilakukan Organisasi Kesehatan Dunia (selanjutnya disingkat WHO) menemukan satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan fisik dan seksual, sepertiga perempuan di dunia, atau sekitar 736 juta dari mereka, pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual. Di Indonesia, dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini mengalami peningkatan. Apabila nampak secara angka terjadi penurunan, akan tetapi hal itu tidak menunjukkan realitasnya. Sebab masih banyak kasus yang tidak dilaporkan. Tujuan dilakukannya pengabdian ini adalah untuk memberikan penyuluhan kepada kalangan perempuan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terhadap hak perlindungan dari kekerasan. Selain itu penyuluhan hukum ini diharapkan dapat berkesinambungan memberikan pendampingan menyangkut kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Metode yang digunakan adalah observasi dan penyuluhan terhadap objek dengan pendekatan-pendekatan strategis untuk mencapai tujuan pengabdian. Hasil dari pengabdian yang dilaksanakan adalah Pemahaman keagamaan juga perlu diberikan, agar antara hukum dan agama dapat berjalan beriringan, yang selanjutnya akan tercipta harmoni di dalam setiap keluarga dan masyarakat.
References
Abdussalam, Desasfuryanto, Adri. 2014. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta : PTIK Press
Gultom, Maidin. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak. Bandung : Refika Aditama
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Republik Indonesia, Undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi
https://rri.co.id, diakses pada 30 November 2021
https://komnasperempuan.go.id, diakses pada 28 November 2021
www.bbc.com, diakses pada 28 November 2021