PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG DAPAT DI ANCAM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i9.5174Keywords:
Pidana, Berita Bohong, PelakuAbstract
Perkembangan teknologi yang disebut internet telah mengubah pola interaksi masyarakat. Namun karena kemudahan kreativitas, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kesempatan ini untuk menyebarkan dan menyebarkan berita bohong. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 mengatur tentang penyebaran berita bohong, pelanggar dapat dikenakan sanksi sebagai berikut: Pasal 28 ayat 1, i. H. isi pesan palsu dan menyesatkan, Pasal 28(2), d. H. Konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras atau antar kelompok. Careko). Ada kendala dalam penertiban penyebar berita bohong, termasuk di kalangan kepolisian yang masih mengandalkan kerja sama dengan lembaga lain, yang tentunya membutuhkan waktu lebih untuk koordinasi. Rintangan berikutnya adalah sumber daya manusia yang masih terbatas di Bareskrim Polri di Jakarta, dan Polda belum memiliki satgas cybercrime khusus.
References
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang,Media Nusa Creative,2015
Agus Rahardjo, Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002
Asril Sitompul, Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004
Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2005
Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Cetakan Kelima, Sinar Grafika, Jakarta, 2014,
Undang-undang Dasar 1945 Republik Indonesia
Undang-Undang19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.