PBM PENGEMBANGAN KAPASITAS BADAN PEMUSYAWARATAN DESA (BPD)SE-KECAMATAN ERIS KABUPATEN MINAHASA
DOI:
https://doi.org/10.53625/jabdi.v3i6.6766Keywords:
Pembangunan, Kapasitas, BPD, Kecamatan ErisAbstract
Dalam pengabdian ini permasalahan yang dihadapi mitra adalah; 1) Partisipasi dan keterampilan pegawai Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa dalam pengembangan kapasitasnya dalam melaksanakan tugas tanggung jawab pekerjaan yang dinilai belum optimal; 2) Perealisasian Wewenang, Hak dan Kewajiban Desa dalam pelaksanaan implementasinya berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 yang dinilai masih belum maksimal; 3) Fungsi BPS se-Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa lebih didominasi fungsi pengawasan, dibandingkan fungsi legislasi yakni menyepakati Rancangan Perdes dan manampung aspirasi masyarakat. Solusi yang di tawarkan adalah dilakukan sosialisasi dan penyuluhan dengan judul Pelatihan Pengembangan Kualitas Badan Permusyawaratan Desa (BPS) dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan di BPS se- Kecamatan Eris Kabupaten Minahasa
References
U.-U. R. Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 2014.
T. P. D. Undang-Undang No 32 Tahun 2004, “Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah,” Dpr, 2004.
Z. Aqib, Penelitian Tindakan Kelas. Bandung: Yrama Widya, 2006.
A. K. Azhari and A. H. S. Negoro, Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Malang: Intrans Publishing, 2019, 2019.
Baratha, I Nyoman, 1991, Pembangunan Desa Berwawasan Lingkungan, Bumi Aksara, Jakarta.
Chambers, Robert, 1996, PRA Participatory Rural Appraisal Memahami Desa Secara Partisipatif, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
Hamidjojo, Santoso S., 1977, Partisipasi Masyarkat Dalam Pembangunan, UNPAD, Bandung.
Khairuddin, H, 1992, Pembangunan Masyarakat. Tinjauan Aspek Sosiologi, Ekonomi dan Perencanaan, Liberty, Yogyakarta.
Lubis, Saut M., 2000, Agenda 21 Sektoral Buku 1 Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan. Upaya Mencapai Kehidupan yang Makin Berkualitas, Kerjasama Kantor Menteri Lingkungan Hidup dengan UNDP.
Maskun, Sumitro, 1993, Pembangunan Masyarakat Desa Asas Kebijaksanaan dan Manajemen, Mediia Widya Mandala, Yogyakarta.
Reni Renoati, 2003, Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada era Otonomi Daerah dalam Rangka Mendukung Pembangunan Berkelanjutan, (Mimbar Hukum UGM).
Salim, Emil, 1993, Pembangunan Berwawasan Lingkungan, PT. Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta.
Satar, L. Hayat A, 1992, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Studi Kasus Peran Pemerintah Dalam Pemberdayaan Pengrajin Gerabah di Desa Penujok, Kecamatan Prayo Barat Kabupaten Lombok Tengah Propinsi NusaTenggara Barat, Tesis MAP UGM.
Sujali, 2001, Paradigma Pembangunan dalam era Otonomi Daerah, (Bahan Pelatihan Kegiatan Fisik, sosial dan ekonomi Masyarakat Code utara).
Suyanto, Bagong,1996, Perangkap Kemiskinan : Problem dan Strategi.
Wignjodipoero, Soerojo, 1982, Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, PT. Gunung Agung , Jakarta.
____________, 1993, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat., CV. Haji Masagung, Jakarta.