TINGKAT EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) ORANG PRIBADI DAN BADAN SERTA KEPATUHAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUNAN (SPT) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA TANJUNG PRIOK PERIODE TAHUN 2020-2022

Authors

  • Lutfiah Khairunisa Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI
  • Endro Andayani Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI
  • Fifin Arifianti Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI

Keywords:

Efektivitas Penerimaan PPh,, Kepatuhan Laporan SPT, KPP Pratama Tanjung Priok

Abstract

Tujuan penulisan ini untuk mengetahui Tingkat Efektivitas Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh)  Dan Kepatuhan Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok Periode Tahun 2020 - 2022. Dasar hukumnya UU dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019   tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan. Metode pengamatan yang digunakan oleh penulis adalah pengamatan kualitatif berdasarkan studi dokumen dan wawancara dan informan. Berdasarkan hasil pengamatan penulis, Tingkat efektivitas penerimaan pajak PPh mengalami kenaikan pada periode 2020-2022 dengan rata-rata sangat efektif , sedangkan tingkat prosentase kepatuhan laporan SPT Badan pada tahun 2022 penurunan, jika di rata-rata 80,33 % atau tinggi, Untuk SPT Orang Pribadi Pada tahun 2021 mengalami penurunan, jika dirata-rata 62,67% atau kurang. Saran untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok untuk meningkatkan pengawasan  dan sosialisasi dalam pelaporan SPT

References

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 perubahan keenam atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 perubahan keenam atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Direktur Jenderal Pajak. 2019. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan.

Frida, Catharina Vista Okta. 2020. Hukum Pajak di Indonesia. Yogyakarta: Garudhawaca.

Narwanti, Sri. 2018. Perpajakan. Yogyakarta: Istana Medi

Sugiyono (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung :

Alphabet.

Hasanudin, A. I., Ramdhani, D., & Giyantoro, M. D. B. (2020). Kepatuhan Wajib Pajak Online Shopping Di Jakarta: Urgensi Antara E-Commerce Dan Jumlah Pajak Yang Disetor. Tirtayasa Ekonomika, 15(1), 65. https://doi.org/10.35448/jte.v15i1.7828

Pratama, P., Tahun, B., Nordiansyah, M., Ekonomi, F., Bisnis, D., & Lambung, U. (2022). ANALISIS EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANJARMASIN TAHUN 2019-2021 Nur Auliah Rahmini (Program Studi Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat). Jurnal Referensi Ulasan Perpajakan, 3(1).

Yasin, M., & Mila Safitri. (2021). Kepatuhan Wajib Pajak (Wp) Dalam Melaporkan Spt Tahunan Di Masa Pandemi Covid-19 Pada Kpp Pratama Mataram Barat. Jurnal Aplikasi Perpajakan, 2(1), 1–22. https://doi.org/10.29303/jap.v2i1.11

Downloads

Published

2023-11-25

How to Cite

Lutfiah Khairunisa, Endro Andayani, & Fifin Arifianti. (2023). TINGKAT EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) ORANG PRIBADI DAN BADAN SERTA KEPATUHAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUNAN (SPT) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA JAKARTA TANJUNG PRIOK PERIODE TAHUN 2020-2022. JEMBA: JURNAL EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI, 2(6), 975–982. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JEMBA/article/view/7067

Issue

Section

Articles