PENGELUARAN NEGARA DAN KEUANGAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Implementasi Kaidah Belanja Dan Kebijakan Nonzakat)

Authors

  • Irma Martawati Program Studi Ekonomi Syariah, Pascasarjana, IAIN Bone
  • Andi Oddang Program Studi Ekonomi Syariah, Pascasarjana, IAIN Bone
  • M. Ikbal Wijaya Program Studi Ekonomi Syariah, Pascasarjana, IAIN Bone
  • Kamiruddin Kamiruddin Program Studi Ekonomi Syariah, Pascasarjana, IAIN Bone

Keywords:

Pengeluaran Negara, Keuangan Publik, Kaidah Belanja, Kebijakan Non-Zakat, Ekonomi Islam

Abstract

Pembangunan ekonomi negara dan pengelolaan keuangan publik dalam perspektif Islam memerlukan perhatian yang mendalam terhadap prinsip-prinsip syariat, terutama dalam hal pengeluaran negara dan kebijakan fiskal. Dalam Islam, pengelolaan anggaran negara tidak hanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan ekonomi, tetapi juga untuk memastikan keadilan sosial dan kemaslahatan umat. Salah satu pendekatan utama dalam pengelolaan keuangan publik adalah penerapan kaidah belanja yang berlandaskan pada prinsip-prinsip fiqh muamalah, seperti prinsip keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan. Selain itu, kebijakan non-zakat, yang mencakup pajak, sumbangan sukarela, dan instrumen keuangan lainnya, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi tanpa memberatkan umat. Penelitian ini membahas implementasi kaidah belanja negara dalam perspektif Islam serta kajian tentang kebijakan non-zakat sebagai alternatif pendanaan yang sah menurut hukum Islam. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa negara Islam harus mengutamakan prinsip efisiensi dan keberlanjutan dalam setiap kebijakan fiskal, serta memastikan bahwa pengeluaran negara tidak hanya mengarah pada kemakmuran ekonomi, tetapi juga pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat

References

Abdul Aziz, Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta : PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1999), 45.

Abdul Qadim, Zallum. Al Amwal Fi Daulah Al Khilafah ( Beirut : Darul Ilmi Lil Malayin, 1983).

Abdurrahman Al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, alih bahasa: Ibnu Sholah, (Bangil : Al-Izzah, 2001), 11.

Abu Yusuf, Kitab al-Kharaj, ( Beirut: Dar al-Ma‟arif, 1979), 37

Adiwarman, A Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), 120.

Arham, Kamiruddin, M. Nur, Andi Tenri Gading Nurul Azizah, Andi Anugrah Rudianti, Kamiruddin Din, and Hukmiah Husain. “Analisis Kebijakan Fiskal Dan Belanja Negara Dalam Perspektif Islam.” ADILLA : Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari’ah 7, no. 1 (2024): 68–78. https://doi.org/10.52166/adilla.v7i1.6077.

Ghanimah adalah harta yag diperoleh dari kalangan nonmuslim karena peperangan. Sistem pendistribusiannya disebut khumus (seperlima). Dasar kewajibannya termaktub dalam QS alAnfaal ayat 41.

Al-Ghazali, Al-Mustashfa min „Ilm al-Ushul ( Mesir: 1332 H), Vol. 1, 286

Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam (Suatu Pengantar), (Yogyakarta: Ekonisia UII, 2004), 234.

Hamzah, Aksi, Otong Karyono, and S T Najmah. “The Role of Sharia Economic Principles in Achieving Competitive Advantage : Perspectives and Applications” 44, no. 3 (2024): 2266–75.

Kamiruddin, Otong Karyono. STRATEGI KEUNGGULAN BERSAING DALAM PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH. Lakeisha, Tulung, Klaten, Jawa Tengah, 2024.

Lisa Anggryani, Hukmiah Husain, Ulfa. “Konsep Pemikiran Ekonomi Al Ghazali: Relevansinya Dengna Perekonomian Di Era Modernisasi.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 5 (2024): 5–24.

M. Nazori Majid, Pemikiran Ekonomi Islam Abu Yusuf: Relevansinya dengan Ekonomi Kekinian (Yogyakarta: PSSI STIS, 2003), 15

Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sulthaniyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah,1979),199.

Muhammad, Saddam, Ekonomi Islam, (Jakarta: Gramedia, 2002), 89.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai pada 11 Mei 2002

Muhammad Hidayat, An Introduction The Sharia Economic (Pengantar Ekonomi Syariah), Jakarta : Zikrul Hakim, 2010

Ratna Dewi Sofiani, Wakaf Tunai: Instrumen Alternatif Kemakmuran Umat, Makalah, (Jakarta: FE-UI, 2003), 6.

Riska Octavia Habie. Kebijakan Ekonomi Khalifah Umar Bin Khattab Dan Pengaruhnya Pada Kesejahteraan Masyarakat. Journal of Principles Management and Business. Vol. 01 No.1 : 7-17. 2022

Sabahuddin Azmi, Menimbang Ekonomi Islam: Keuangan Publik, Konsep Perpajakan dan Peran Baitul Mal (Bandung: Nuansa, 2005), 129.

Sairi Erfanie, Kebijakan Anggaran Pemerintah, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2005), 143.

Al-Syatibi, Al-Muwafaqat (Kairo: Musthafa Ahmad, tt), Vol.2, 25

Paul Samuelson dan William D. Nordhaus, Makro Ekonomi: Edisi Keempatbelas, (Macroeconomics, Fourteenth Edition), alih bahasa Haris Munandar dkk, cet. V, (Jakarta: Erlangga, 1997), 377.

Yahya, Kitab al-Kharaj (Beirut: Dar al-Ma‟arif, 1979), 63.

Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, alih bahasa: Zainal Arifin, Lc dan Dra. Dahlia Husin, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), 56.

Umer Chapra, The Future of Economics: An Islamic Perspective,2001 (Jakarta: As-Syamil & Gravika), 288

Otong Karyono, Kamiruddin. “STRATEGY FOR BUILDING SHARIA-CONSCIOUS COMPETITIVENESS IN SMALL AND MEDIUM ENTERPRISES BASED ON LOCAL WISDOM,” 2024.

Vera Rahmayanti, Husna. “WAKAF UANG DIGITAL: POTENSI DAN TANTANGAN DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA.” Penambahan Natrium Benzoat Dan Kalium Sorbat (Antiinversi) Dan Kecepatan Pengadukan Sebagai Upaya Penghambatan Reaksi Inversi Pada Nira Tebu 6, no. 1 (2014): 62–75.

Downloads

Published

2025-01-08

How to Cite

Irma Martawati, Andi Oddang, M. Ikbal Wijaya, & Kamiruddin, K. (2025). PENGELUARAN NEGARA DAN KEUANGAN PUBLIK DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Implementasi Kaidah Belanja Dan Kebijakan Nonzakat). JEMBA: JURNAL EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI, 4(1), 1–20. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JEMBA/article/view/9746

Issue

Section

Articles