PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PEJABAT PEMERINTAH

Authors

  • Moses Elias Perangin-angin ILMU HUKUM, FAKULTAS SOSIAL SAINS, UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI
  • Tamaulina Br Sembiring ILMU HUKUM, FAKULTAS SOSIAL SAINS, UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI
  • Marsa Zahirah Badzlin ILMU HUKUM, FAKULTAS SOSIAL SAINS, UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI
  • Cynthia Aulia Dzaki ILMU HUKUM, FAKULTAS SOSIAL SAINS, UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI
  • Anisa Dwi Fadilla ILMU HUKUM, FAKULTAS SOSIAL SAINS, UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI

Keywords:

Penyalahgunaan Wewenang, Pengadilan Tata Usaha Negara,, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, otoritas berwenang oleh pejabat pemerintah akan diadili di Peradilan Tata Usaha Negara , yang memiliki kompetensi absolut.  Namun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki tujuan khusus untuk menjerat pejabat yang menyalahgunakan wewenang mereka.  Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai peradilan mana yang bertanggung jawab atas kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apa saja faktor penghambat dalam menjerat pelaku penyalahgunaan wewenang yang telah diputus PTUN ke dalam ranah tindak pidana korupsi. Selain itu, apakah penyalahgunaan wewenang yang diputus oleh PTUN dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) guna memberi jawaban secara yuridis apabila terjadi kekurangan, kekaburan, hambatan, dan hambatan aturan.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan administrasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Namun, hal ini tidak berlaku jika kesalahan administrasi tersebut dilakukan secara sengaja dan merugikan keuangan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam hal seperti itu, kesalahan administrasi tersebut dapat dikategorikan sebagai sifat melawan hukum pidana korupsi.  Jika niat jahat dari pejabat pemerintahan didahului dan diikuti, tanggung jawab administrasi beralih ke ranah hukum pidana.

References

A. Jurnal

Angelina, I., Arif, L., & Boediningsih, W. (2022). Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Terkait Dengan Pembatalan Penerapan Pasal 87 Ayat (4) UU ASN. _Jurnal Esensi Hukum_, 4(1), 24-39.

Anggoro, F. N. (2017). Pengujian unsur penyalahgunaan wewenang terhadap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan oleh PTUN. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 647.

Antoro, B. H. W. (2021). Pengujian Penyalahgunaan Wewenang Di PTUN. _Jurnal Yudisial_, 13(2), 207.

Arma Dewi. (2019). Penyalahgunaan Wewenang Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 24-40.

Basuki, E. (2022). Implikasi Hukum Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Yang Terkait Dengan Tindak Pidana Korupsi. _Jurnal Hukum dan Kenotariatan_, 6, 1270-1296.

Pudyatmoko, Y. S., & Aryadi, G. (2021). Pemberlakuan Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Dalam Penanganan Korupsi. _Veritas et Justitia_, 7(2), 297-324.

Rizkyta, A. P., & Ningsih, B. R. (2022). Penyalahgunaan Wewenang Berdasarkan Pengadilan Tata Usaha Negara Dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. _Jurnal Esensi Hukum_, 4(2), 131-138

Sahlan, M. (2016). Kewenangan peradilan tipikor pasca berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Arena Hukum, 9(2), 166-189.

Wahyudi, H. Yodi Martono. “Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Peradilan di Indonesia”, tersedia di: https://ptun-jakarta.go.id, diakses 2 Mei 2025.

Yasser, B. M. (2019). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Pada Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi. _Sumatera Law Review_, 2(1), 1-24.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 19 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. (2014). Administrasi Pemerintahan. Pasal 21 ayat (2).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986, Pasal 47. (1986).

Downloads

Published

2025-05-08

How to Cite

Moses Elias Perangin-angin, Tamaulina Br Sembiring, Marsa Zahirah Badzlin, Cynthia Aulia Dzaki, & Anisa Dwi Fadilla. (2025). PENYALAHGUNAAN WEWENANG BERDASARKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PEJABAT PEMERINTAH. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(12), 9433–9440. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10233

Issue

Section

Articles