NEPOTISME DALAM JABATAN PUBLIK : PELANGGARAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Authors

  • Tamaaulina Br.Sembiring Ilmu Hukum, Fakultas Sosial Sains, Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Riza Alif Pasha Ilmu Hukum, Fakultas Sosial Sains, Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Zavfirah Alya Ilmu Hukum, Fakultas Sosial Sains, Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Muhammad Fakar Ar-Ridho Ilmu Hukum, Fakultas Sosial Sains, Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Nazwa Salsabila Ilmu Hukum, Fakultas Sosial Sains, Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Sinta Grace Ika Sianturi Ilmu Hukum, Fakultas Sosial Sains, Universitas Pembangunan Panca Budi

Keywords:

Nepotisme, Pejabat Publik, Good Governance,, Penyalahgunaan Kekuasaan

Abstract

Praktik nepotisme dalam pengangkatan jabatan publik merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan prinsip good governance, seperti akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi. Topik ini penting untuk dikaji karena masih maraknya nepotisme di lingkungan birokrasi Indonesia, yang secara langsung berdampak pada kualitas pelayanan publik dan integritas pemerintahan. Dalam konteks hukum administrasi negara, nepotisme tidak hanya mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk maladministrasi yang melemahkan sistem pengawasan, pelayanan masyarakat dan akuntabilitas pejabat publik. Dengan metode deskriptif dan analisis kualitatif,  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana praktik nepotisme dalam jabatan publik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip good governance dan bagaimana hukum administrasi negara dapat digunakan sebagai instrumen pengendalian. Hasil analisis menunjukkan bahwa keberadaan aturan hukum belum sepenuhnya efektif dalam mencegah nepotisme, terutama karena lemahnya penegakan hukum dan kultur birokrasi yang masih bersifat patrimonial. Oleh karena itu, penguatan prinsip good governance melalui pembaruan regulasi dan pengawasan administratif menjadi sangat penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

References

1Dzakwan Mu‘aafi, Jejak Nepotisme: Mengurai Benang Kusut Ketidakadilan-Jejak Pustaka (Yogyakarta: Jejak Pustaka, 2024), 1–75.

Trian Azhari Fadilah Sirait, Ali Imran Sinaga, dan Fadlin Fajri, “Telaah Kajian Nepotisme dalam Perspektif Islam,” Instructional Development Journal 7, no. 2 (t.t.): 281 86, https://doi.org/10.24014/idj.v7i2.21033.

Fiona Robertson-Snape, “Corruption, collusion and nepotism in Indonesia,” Third World Quarterly 20, no. 3 (1 Juni 1999): 589–602, https://doi.org/10.1080/01436599913703.

Arif Sugitanata, Siti Aminah, dan Muhammad Hasyied Abdurrasyied, “MEMPERKUAT FONDASI DEMOKRASI: ANALISIS DAMPAK NEPOTISME DAN STRATEGI PENGENDALIAN DALAM MEMBANGUN DEMOKRASI IDEAL: Strengthening The Foundations Of Democracy: Analysis Of The Impact Of Nepotism And Control Strategies In Building An Ideal Democracy,” Constitution Journal 3, no. 1 (2024): 23–40, https://constitution.uinkhas.ac.id/index.php/cj/article/view/92.

Fhisilmi Kaffah dkk., “Nepotisme dalam Pemerintahan Desa: Studi Kasus Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015-2021,” Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan 22, no. 1 (2023): 2015–21, https://doi.org/10.35967/njip.v22i1.449.

Sigit Hermawan, Rekrutmen & Seleksi antara Nepotisme dan Profesional (Sidoarjo: Umsida Press, 2020), 1–65.

Early Sri Mulyani dan Ika Rifqiawati, “Marketplace Guru: Evaluasi Manfaat dan Tantangan dalam Transformasi Pendidikan,” vol. 1, 2023, 182–88, https://ejournal.untirta.ac.id/SNPNF/article/download/87/71.

Sadu Wasistiono, “Desentralisasi, Demokratisasi dan Pembentukan Good Governance” dalam Syamsudin Haris (editor), Desentralisasi & Otonomi Daerah, LIPI Press, Jakarta, 2005, hal 28

Sari, F. Nepotismedan Ketidaksetaraan Sosial di Indonesia. Jurnal Sosial dan Kesejahtaraan* 9, no. 2 (2021) : 144-147.

Prabowo, M., and Santosa, R. Nepotisme dan Dinasti Politik di Indonesia: Implikasi Demokrasi. Jurnal Politik dan Sosial, 14, no. 1 (2022): 23-35.

Ramadhan, D. "Pengaruh Nepotisme terhadap Kepercayaan Publik terhadap Institusi." Jurnal Komunikasi dan Sosial 13, no. 3 (2019): 56-67.

Beni Ahmad Saebani, Adrian Farhan Mubarok. Nepotusne Politik Kekuasaan dan Upaya Pemecahannya. Journal Sovereignty Law and Diplomatic Politics 1 (1), 2024: 15 https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JLSDP/article/download/851/564

Miriam Budiardjo, 1998, “Menggapai kedaulatan Untuk Rakyat”, Bandung : Mizan, Hal 107- 120

Lalolo krina. Op.Cit. Hal. 11

Meutiah Ganie Rochman,Op.Cit , Hal 151

Lalolo Krina, 2003, Indikator Dan Tolok Ukur Akuntabilitas, Traansparansi dan Partisipasi. hal.1. Sekretariat Pengembangan Kebijakan Nasional Tata Kepemrintahan yang Baik, BAPPENAS, Hal. 19

Downloads

Published

2025-07-04

How to Cite

Tamaaulina Br.Sembiring, Riza Alif Pasha, Zavfirah Alya, Muhammad Fakar Ar-Ridho, Nazwa Salsabila, & Sinta Grace Ika Sianturi. (2025). NEPOTISME DALAM JABATAN PUBLIK : PELANGGARAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 2131–2136. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10715

Issue

Section

Articles