PENEGAKAN HUKUM PERJANJIAN DALAM KONTRAK DIGITAL MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 JO. UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016

Authors

  • Fatma Ayu Jati Putri Universitas Surakarta
  • Putri Maha Dewi Universitas Surakarta
  • Yudhi Widyo Armono Universitas Surakarta
  • Supriyono Universitas Surakarta

Keywords:

Penegakan, Hukum, Perjanjian, Kontrak, Digital

Abstract

Riset ini mengkaji penerapan penegakan hukum terhadap kontrak digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasilnya menunjukkan bahwa perjanjian elektronik umumnya dikenal sebagai Click Wrap Agreement, yang memiliki ciri khas seperti dibuat melalui surat elektronik (email), disusun dengan situs web atau platform daring, memfasilitasi pemindahan informasi dan layanan secara virtual, memuat pertukaran data digital (Electronic Data Interchange/EDI), serta menggunakan lisensi click wrap atau shrink wrap dalam pembuatannya melalui internet. Penegakan hukum kontrak digital ini diatur dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang menegaskan kesepakatan para pihak bisa dilaksanakan dengansistem elektronik, namun keabsahannya tetap mengacu pada syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) , yang meliputi kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, sebab yang halal, serta asas kebebasan berkontrak, konsensualisme, itikad baik, kepercayaan, dan kepastian hukum

References

Biondi, Glenn. Analisis Yuridis Keabsahan Kesepakatan Melalui Surat Elektronik (E-mail) Berdasarkan Hukum Indonesia. Premise Law Journal 19 Tahun 2016.

Cita Yustisia Sefiani, Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013,

Gunawan J, Reorientasi Hukum Kontrak Di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis. Vol I Tahun 2017.

Rosalinda Elsina Latumahina. Aspek-aspek Hukum Dalam Transaksi Perdagangan Secara Elektronik. Jurnal Gema Aktualita 4, no. 1 (2015).

Salim HS, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, Tahun 2006.

Santoso, Agus, and Dyah Pratiwi. Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan Dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Legislasi Indonesia Tahun (2018)

Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, Bayu Media Publishing Malang, Tahun 2007.

Kitab Undang Undang Hukum Perdata Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008

Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 https://kominfo.go.id/ diakses pada tanggal 2 Agustus 2021 Pkl 16.15. https://www.integrity-indonesia.com/ diakses

pada tanggal 2 Agustus 2021 Pkl 16.25

Downloads

Published

2025-07-11

How to Cite

Fatma Ayu Jati Putri, Putri Maha Dewi, Yudhi Widyo Armono, & Supriyono. (2025). PENEGAKAN HUKUM PERJANJIAN DALAM KONTRAK DIGITAL MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 JO. UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(2), 2283–2296. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10762

Issue

Section

Articles