PERLINDUNGAN HUKUM ATAS LPG 3 KG BERSUBSIDI: UPAYA PREVENTIF TERHADAP PENYALAHGUNAAN OLEH PELAKU USAHA

Authors

  • Tiara Yuliana Wanti Pascasarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
  • Maryano Pascasarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya
  • Achmad Fitrian Pascasarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Jayabaya

Keywords:

Upaya Preventif, Perlindungan Hukum, Penyalahgunaan Lpg 3 Kg Bersubsidi Pelaku Usaha

Abstract

Fenomena penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi oleh pelaku usaha di Indonesia menciptakan tantangan besar dalam implementasi kebijakan perlindungan konsumen. Meskipun subsidi ini dirancang untuk membantu masyarakat miskin, praktik ilegal seperti pengoplosan, penjualan di atas harga eceran tertinggi, dan distribusi yang tidak tepat sasaran masih sering terjadi. Fenomena ini menimbulkan risiko keamanan bagi konsumen dan memengaruhi keadilan distribusi subsidi. Penelitian ini mengguganakan dua teori yaitu: Teori Perlindungan Hukum digunakan untuk menjelaskan bagaimana menjaga ketertiban, ketentraman, dan memastikan hak-hak individu dilindungi dari kesewenang-wenangan.  dan Teori Tanggung Jawab Hukum digunakan untuk bagaimana menetapkan dan menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan atau tindakan yang merugikan pihak lain, sehingga dapat diterapkan sanksi atau kewajiban hukum yang sesuai.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh pelaku usaha meliputi berbagai bentuk, seperti pengoplosan isi tabung, distribusi ke konsumen yang tidak berhak, dan penimbunan untuk meningkatkan harga jual. Praktik-praktik ini melanggar peraturan distribusi yang telah ditetapkan dan menimbulkan risiko keamanan, kerugian ekonomi, serta ketidakadilan bagi konsumen miskin yang menjadi target subsidi. Perlindungan hukum preventif dapat dilakukan melalui penguatan pengawasan distribusi menggunakan teknologi digital, seperti sistem berbasis data penerima manfaat untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Edukasi masyarakat terkait hak konsumen dan bahaya penyalahgunaan LPG juga menjadi salah satu upaya preventif untuk memberi pemahaman terhadap masyarakat mengenai penggunaan LPG bersubsidi yang aman.

References

BUKU

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Angger Sigit Pramukti dan Meylani Chahyaningsih, Pengawasan Hukum Terhadap Aparatur Negara, Media Pressindo, Yogyakarta, 2016.

C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Media Indonesia, Jakarta, 2007.

Lupiyoadi, Manajemen Pemasaran Jasa, Salemba Empat, Jakarta, 2001.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Suyud Margono, Hukum Anti Monopoli, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Susi Moeimam dan Hein Steinhauer, Kamus Belanda-Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.

William Dunn, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1998.

JURNAL

Iqbal Sentosa “Tindak Pidana Penyimpanan Gas Lpg 3 Kg Tanpa Izin Usaha Penyimpanan (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe)”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Vol. 1 No. 2, November 2017.

Sri Ratna Dewi, dkk, “Pengawasan Pendistribusian Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Kota Batam”, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 10 No. 1, 2023.

Yuandri Ika Aditya, dkk, “Perlindungan Konsumen Liquefied Petroleum Gas Atas Penggunaan Karet Perapat yang Tidak Berstandar Nasional”, Jurnal Reformasi Hukum Corgito Ergo Sum, Vol. 3 No. 2, Juli 2020.

INTERNET

Septian Raha, Makalah Pemanfaatan Sumber Daya Alam, https://www.academia.edu/6194363/ makalah_pemanfaatan_sumber_daya_alam, diakses di Jakarta pada 07 Mei 2025, pukul 07.30 WIB.

https://news.detik.com/berita/d-6031531/bareskrim-ungkap-pengoplosan-LPG-2-214-tabung-gas-3-kg-disita, diakses di Jakarta pada 07Mei 2025 pukul 20.00 WIB.

https://m.liputan6.com>bisnis>ekonomi, “YLKI: Hilangkan Disparitas Harga, Cara Cegah Pengoplosan 3 Kg”, diakses pada tanggal 02 Januari 2025 Pukul 08.20 WIB.

Downloads

Published

2025-08-01

How to Cite

Wanti, T. Y., Maryano, M., & Achmad Fitrian. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS LPG 3 KG BERSUBSIDI: UPAYA PREVENTIF TERHADAP PENYALAHGUNAAN OLEH PELAKU USAHA . Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(3), 3011–3026. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/10914

Issue

Section

Articles