TANTANGAN DALAM PROSES LEGAL DRAFTING DI INDONESIA
Keywords:
Legal Drafting, Perencanaan, Naskah Akademik, , Koordinasi, Transparansi, Peninjauan Hukum, HarmonisasiAbstract
Indonesia sebagai negara yang mewarisi tradisi hukum civil law mengembangkan sistem hukumnya melalui kodifikasi hukum yang berpegang pada perundang-undangan. Legal drafting dalam arti sempit merujuk pada proses perancangan peraturan perundang-undangan. Dalam menyusun satu naskah RUU membutuhkan legal drafter yang harus memiliki keahlian yang spesifik dan berwawasan luas. Kajian ini ditujukan untuk menginventarisir tantangan yang dihadapi dalam suatu proses legal drafting dan menyampaikan masukan yang dapat dipertimbangkan dalam mengelola tantangan dimaksud. Terdapat 3 (tiga) tantangan utama yang dihadapi seorang legal drafter dalam menyusun suatu naskah RUU: Perumusan dan Sinkrosnisasi terhadap Prolegnas, Kualitas Naskah Akademik serta Keterampilan Teknik dan Keahlian. Perlu adanya perubahan nyata dalam proses penyusunan suatu naskah RUU agar nantinya undang-undang yang dihasilkan mampu memiliki kualitas yang sangat baik
References
Ali, Marzuki (2013). Peringatan HUT ke-68 DPR di Gedung DPR. https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-faktor-penyebab-target-prolegnas-tak-tercapai-lt521f3d42af8bc/, diakses pada tanggal 10 Mei 2025, Pukul 18.01 Wib.
Amin, Rizal Irvan & Achmad (2020). Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Res Publica, 4(2), 216
Ananda, Ega (2025). Teknik Pembuatan Perundang-Undangan: Prinsip, Metode, dan Implementasi dalam Sistem Hukum. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(2),76
Ansori, Lutfil (2019). Legal Drafting:Teori dan Praktik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Raja Grafindo, Cetakan ke-1
Asdiqi, Zulfa (2024). Strategi Efektif Dalam Penyusunan Undang-Undang: Mengupas Teknik dan Tantangan Pembentukan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(6),322
Azis, Arasy Pradana A. (2023). Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia.https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-pembentukan-undang-undang-di-indonesia-lt506c3ff06682e/, diakses pada tanggal 10 Mei 2025, Pukul 14.49 Wib
Badan Keahlian DPR RI (2024). Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Evaluasi dan Tantangan ke Depan. Jakarta
Buana, Mirza Satria (2023). Perbandingan Hukum Tata Negara. Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan ke-1
Elcaputera, Arie, dkk., Urgensi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah: Sebuah Analisis Tantangan dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Dalam Rangka Otonomi Daerah. Jurnal FH UNRI, 11(1),121
Farid, Miftah (2018). Analisis Yuridis Mekanisme Pengundangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Journal of Law and Policy Transformation, 3(2),139
Harijanti, Susi Dwi (2023). Permasalahan Dasar Reformasi Regulasi. https://www.jentera.ac.id/wp-content/uploads/2023/09/ PERMASALAHAN-DASAR-REFORMASI-REGULASI-JENTERA-23-1.pdf, diakses pada tanggal 10 Mei 2025, Pukul 15.38 Wib.
Hidayat, Ahmad Alif & Yasin, Ikhsan Fatah (2025). Mengurai Persoalan Hyper Regulation dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dengan Formulasi Diet Regulasi. Jurnal FH Universitas Bojonegoro, 7(2),107
Humas Setkab RI (2023). Bagaimana Membuat Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. https://setkab.go.id/bagaimana-membuat-perencanaan-penyusunan-peraturan-perundang-undangan/, diakses pada tanggal 10 Mei 2025, Pukul 14.40 Wib
Kurnia, Abi Jam’an (2019). Jika Peraturan Perundang-Undangan Tidak Diundangkan. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jika-peraturan-perundang-undangan-tidak-diundangkan-lt5ce4c3720df11/, diakses pada tanggal 10 Mei 2025, Pukul 15.27 Wib.
Riyanto, Astim (2008). Notifikasi Hukum Konstitusi Melalui Pendidikan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-38,1,78
Rizqiyah, Nadya Laili (2023). Tantangan Penerapan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 2(2),298
Rizkisyah, Renofadli & Triadi, Irwan (2024). Politik Hukum dan Legislasi Daerah: Tantangan dan Strategi Meningkatkan Kualitas Peraturan di Indonesia. Jurnal Contemporary Law Studies, 2(1),125
Sitorus, Arthur Daniel P. (2021). Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. https://www.indonesiare.co.id/en/article/pembentukan-peraturan-perundang-undangan, diakses pada tanggal 10 Mei 2025, Pukul 18.24 Wib.
Sugianto, Bambang (2022). Legal Drafting Menurut UU No. 12 Tahun 2011 (DIKTAT). Palembang
Syamsuddin, H.M Azis (2021). Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang. Jakarta: Setjen DPR RI
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Utami, dkk. (2024). Tantangan dan Hambatan Penerapan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Customary Law Journal, 2(1),1
Wahyuni, Willa (2023). Memahami Perbedaan Legal Drafting dan Contract Drafting.https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-perbedaan-legal-drafting-dan-contract-drafting-lt64d5f371981af/, diakses pada tanggal 10 Mei 2025, Pukul 13.17 Wib.
W.N, Victor Imanuel & Kristian Jennis (2020). Tantangan Penerapan Analisis Dampak Dalam Legislasi Indonesia. Jurnal Veritas et Justitia, 6(1),146
Yamani, Akhmad Zaki (2024). Legal Drafting Untuk Perubahan Hukum: Tantangan Dan Solusi Dalam Penyusunan Regulasi dan Undang-Undang Yang Adaftif. Jurnal Law and Nation, 3(4),1031
Yuliani, Andi (2017). Daya Ikat Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Nasional. 14(4),430