PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI SECARA ONLINE DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban Tindak Pidana, Penipuan Jual BeliAbstract
enelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual beli secara online di Indonesia, dengan fokus pada penerapan hukum positif yang berlaku. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan perdagangan elektronik, kasus penipuan dalam transaksi online semakin marak, menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada berbagai instrumen hukum yang dapat melindungi korban, implementasi perlindungan tersebut masih menghadapi kendala, seperti kurangnya kesadaran hukum di masyarakat dan lemahnya penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan pendidikan hukum bagi masyarakat, serta koordinasi antara lembaga penegak hukum dan penyedia platform jual beli online untuk menciptakan lingkungan transaksi yang lebih aman. Dengan demikian, diharapkan perlindungan hukum bagi korban penipuan jual beli online dapat ditingkatkan secara signifikan.
References
Chazawi, Adami, 2011, Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik, Bayumedia Publishing, Surabaya.
Siregar, M. A., Adrian, R. F., & Rambe, M. J. (2023). Menelusuri Perjalanan Lahirnya Konsep Sistem Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Di Indonesia. Penerbit Tahta Media
Ado, Laode Muh Yusril Ihza Mahendra, 2020, Tinjauan Kriminologis terhadap Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Arisan melalui Media Sosial, Makassar: Universitas Hasanuddin. http://repository.unhas.ac.id/id/eprint/742/.
Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta
Kusumadewi, Hanintyas Ratih 2021, Proses Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Penipuan Belanja secara Online dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Menjadi Korban, Semarang: Fakultas Hukum Unika Soegijapranata. http://repository.unika.ac.id/27333/
Mahartayasa, Riawan, 2015, Perlindungan Konsumen dalam Kegiatan Transaksi Jual Beli Online di Indonesia, Bali: Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/11904/8215
Ramadani, S. (2023, November). Protection Of Human Rights Against Female Commercial Sex Workers as Victims of Trafficking in Person Under law Number 21 of 2007 Concerning The Crime of Trafficking in Persons. In Proceeding International Seminar and Conference on Islamic Studies (ISCIS) (Vol. 2, No. 1).
Siregar, M. A. (2023). The Concept of Resolving Medical Crimes Based on a Restorative Justice Perspective in the Criminal Justice System in Indonesia. International Journal of Social Science, Education, Communication and Economics (SINOMICS Journal), 2(5), 1367-1376
Sahlepi, Muhammad Arif. "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Innovative: Journal Of Social Science Research 3.6 (2023): 1402-1412.
Gemilang, Gilang, and Ismaidar Ismaidar. "Politik Hukum Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia." Innovative: Journal of Social Science Research 4.1 (2024): 7370-7382.
Suhariyanto, Budi, 2012, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Raja Graffindo Persada, Jakarta.