TINDAKAN PENCEGAHAN TERHADAP PELECEHAN ANAK SEBAGAI UPAYA MENJAGA KESEJAHTERAAN ANAK

Authors

  • Christine Nathalie Fakultas Hukum, Universitas Pasundan

Keywords:

Pencegahan, Pelecehan Seksual, Anak Dibawah Umur

Abstract

: Pelecehan anak merupakan masalah serius yang masih terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia hal ini dinyatakan di dalam laporan terbaru dari UNICEF, Interpol, dan ECPAT, yang didanai oleh Global Partnership to End Violence against Children. Berdasarkan uraian tersebut maka penulis bertujuan untuk menganalisis faktor terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dampak terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak.

Spesifikasi penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif analitis. Método pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah método yuridis normatif. Tahap penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tahap kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah data kepustakaan. Dan metode analisis atau alat analisis yang digunakan oleh penulis adalah yuridis kualitatif.

Kesimpulan yang didapatkan oleh penulis terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah kondisi sosial dan ekonomi yang sulit, kurangnya pengawasan dan perlindungan, budaya yang tidak mendukung, kondlik dan bencana, kurangnya Pendidikan dan kesadaran, serta ketidakadilan gender. Dampak terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah dampak fisik, dampak emocional, dampak social, dampak akademik, dan dampak kesehatan mental mereka serta kemampuan mereka untuk berfungsi secara efektif dalam kehidupan sehari-hari. Dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah dengan adanya peranan masyarakat dan peranan orang tua dalam melakukan pendidikan dan pengawasan terhadap pergaulan anak di bawah umur.

References

Bahransyaf, R. P. dan D. (2015). Pedofilia dan Kekerasan Seksual: Masalah dan Perlindungan terhadap Anak. B2P3KS Kementrian Sosial Republik Indonesia. Jurnal Sosio Informa, 01(2), 115.

Darojat, A. dan. (2022). Peran Dukungan Sosial Keluarga dalam Proses Penerimaan Diri pada Remaja Korban Kekerasan Seksual. Al Huwiyah Journal of Woman and Children Studies, 2(2), 136.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. In Kencana (Vol. 2, Nomor Hukum).

Irsan, K. (2012). Kejahatan Susila dan Pelecehan dalam Perspektif Kepolisian. Komite Nasional Perempuan Mahardika.

Jamaludin, A. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial, 3(2), 5.

Maknun, L. (2016). Kekerasan Terhadap Anak Oleh Orang Tua Yang Stress. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, 12(2), 117.

Mardiah. (2017). Peranan Dukungan Sosial Dalam Mencegah Kekerasan Dalam Pacaram: Studi Korelasi Pada Remaja di Jakarta. Jurnal Psikologi Ulayat, 4(1), 31.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Prenada Media Group.

Novrianza. (2022). Dampak Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 54.

Ramdhani, I. (2017). Kasus Pelecehan Seksual Dalam Transportasi Umum Menurut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 4, 95.

Soemitro, R. H. (1985). Metode Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia.

Triwijati, E. (2017). Pelecehan Seksual: Tinjauan Psikologis. Psikologi Journal, 9(1), 73.

Utami, P. N. (2022). Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Hukum, Kebijakan Publik, Hak Asasi Manusia Dan Keadilan, 5(1), 4.

Downloads

Published

2025-08-11

How to Cite

Nathalie, C. (2025). TINDAKAN PENCEGAHAN TERHADAP PELECEHAN ANAK SEBAGAI UPAYA MENJAGA KESEJAHTERAAN ANAK. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(3), 3669–3978. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/11068

Issue

Section

Articles