KRIMINOLOGI DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN LINGKUNGAN: STUDI KASUS PENCEMARAN SUNGAI CITARUM
Keywords:
Kriminologi, Kejahatan Lingkungan, Sungai Citarum, Penegakan HukumAbstract
Sungai Citarum merupakan salah satu sungai terpanjang di Jawa Barat yang memiliki nilai strategis bagi kehidupan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem. Namun, Sungai Citarum mengalami pencemaran di beberapa tahun kebelakang sehingga sungai Citarum dicap sebagai salah satu sungai terkotor di dunia. Penelitian ini akan melakukan penelitian dari sudut perspektif kriminologi terkait kejahatan lingkungan untuk dapat mengetahui sifat pelaku, dampak dan hambatan dalam penegakan hukum. Metode penelitian yang akan dipakai oleh penulis yaitu menggunakan metode studi pustaka (library research) melalui berbagai litelatur akademik, peraturan, laporan pemerintah dan berita baik cetak maupun elektronik serta media sosial. Hasil penelitian menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum, kurangnya pengawasan dan intervensi politik yang menjadikan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Rekomendasi meliputi Penguatan penegakan hukum, Pemanfaatan teknologi untuk melakukan pengawasan, dan peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
References
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
White, R. (2013). Environmental Crime: A Reader. Willan Publishing.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Laporan Pemantauan Kualitas Air Sungai Citarum.
Tempo.co. (2022). Citarum Harum dan Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia.
Kompas.com. (2021). Potret Pencemaran Sungai Citarum.