TANGGUNG JAWAB BANK SYARIAH DALAM PENERAPAN PEMBIAYAAN MUDARABAH TERHADAP HUKUM POSITIF DI INDONESIA RESPONSIBILITY OF SHARIA BANK IN IMPLEMENTATION OF MUDARABAH FINANCE TO POSITIVE LAW IN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v1i8.1123Keywords:
Tanggung Jawab, Pembiayaan Mudarabah, Bank SyariahAbstract
Bank syariah sebagai lembaga dan sistem perbankan yang relative baru di Indonesia memiliki produk-produk layanan perpankan yang berbeda dengan perbankan konvensional, salah satu produk layanan jasa bank yang berdasarkan prinsip bagi hasil yang disebut dengan prinsip mudarabah. Mudarabah adalah perjanjian antara penanam dana/pemilik dana (sahibul maal) dan pengelola dana (mudarib) untuk mekukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Nisbah adalah bagian keuntungan usaha bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). hubungan antara nasabah dengan bank pada perbankan konvensional terdiri dari dua bentuk yaitu Hubungan Kontraktual. Hubungan hukum kemitraan dalam pembiayaan mudharabah ini merupakan kerjasama antara shahibul maal untuk menyediakan dana, sedangkan pihak yang lain yaitu mudharib menyediakan pikiran, tenaga, dan waktunya untuk mengelola usaha kerjasama tersebut. Unsur terpenting dalam kerjasama pembiayaan mudharabah adalah kepercayaan (trust). Kepercayaan ini terutama dari shahibul maal kepada mudharib karena shahibulmaal tidak boleh ikut campur tangan di dalam pengelolaan proyek atau usaha yang notabene dibiayai dengan dana shahibul maal tersebut.
References
Bahder Johan Nasution, “Metode Penelitian Ilmu Hukum”. Mandar Maju, Bandung, 2008.
Buchari Alma, Ajaran Islam Dalam Bisnis, Edisi Revisi, Bandung : ALFABETA, 1994,
Chasanah Novambar Andiyansari, SALIHA: Jurnal Pendidikan & Agama Islam 3 (2), 42-54,, STAI Terpadu Yogyakarta 2020. Hlm 46
Edni wulandari, “Bentuk Hubungan Hukum Antara Bank Dengan Nasabah Dalam Perjanjian Pembiayaan Mudharabah Pada Perbankan Syariah” Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. 2015.
Edny Wulandari “Bentuk Hubungan Hukum Antara Bank Dengan Nasabah Dalam Perjanjian Pembiayaan Mudharabah Pada Perbankan Syariah” Tesis Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta. 2015.
Hermansyah “Perwujudan Asas Kepercayaan Dalam Pengaturan Kegiatan Usaha Bank” Publikasi Ilmiah M Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, 2015.
https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/konsep-operasional-PBS.aspx#:~:text=Mudharabah%20adalah%20bentuk%20kerja%20sama,maal%20dan%20keahlian%20dari%20mudharib diakses pada tanggal 14 januari 2022
Jamal Wiwoho, “Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat “ MMH , Jilid 43 No. 1 Januari 2012
Modul Kuliah Hukum Perbankan Mengenai Teori Hukum Tentang Perlindungan Nasabah Bank, Program Pasca Sarjana Hukum Uii Tahun 2003.
Muhamad Rifky Fernanda, “Penerapan Prinsip Perbankan Syariah Dalam Hukum Di Indonesia” AKTUALITA, Vol. 3 No.1 2020.
Muhammad Djumhana “Hukum Perbankan Di Indonesia” Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Mukti Fajar Dan Yulianto Achmad, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris", Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/7/Pbi/2003 Tentang Kualitas Aktivas Produktif Bagi Bank Syariah.
Siti Nurlailatul Qodriyah, Yeni Salma Barlinti, Gemala Dewi, “Jaminan Perorangan dalam Akad Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia” Jurnal Indonesian Notary Volume 2 Nomor 2, Universitas Indonesia. 2020.
Sutan Remi Syahdeini, “Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya”, cetakan pertama. Jakarta : Jayakarta Agung, 2010.
Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 Disahkan Pada Tanggal 16 Juli 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia.
Wazin. “Murabahah Dalam Hukum Positif Dan Implementasi Pada Praktek Pembiayaan Konsumen” Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten