IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP SURAT KETERANGAN TANAH (SEGEL TANAH) DAN IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA (IMTN) SEBAGAI DASAR PENGUASAAN TANAH DI KOTA BALIKPAPAN

Authors

  • Nur Muliati Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mulia
  • Isnawati Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mulia
  • Imam Ridho Arrobbi Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mulia

Keywords:

Segel Tanah, IMTN, Pengusaan Tanah, Implementasi Hukum, Kota Balikpapan

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi hukum terhadap segel tanah dan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sebagai dasar penguasaan tanah di Kota Balikpapan. Permasalahan muncul karena tingginya kebutuhan lahan akibat perkembangan pembangunan dan pertumbuhan penduduk, yang memicu berbagai sengketa pertanahan. Segel dan IMTN merupakan instrumen administrasi yang digunakan sebagai bukti penguasaan tanah, namun status hukum dan kekuatan pembuktiannya seringkali menimbulkan kerancuan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum segel dan IMTN dalam sistem administrasi pertanahan, pelaksanaan peraturan terkait, serta implikasinya terhadap kepastian hukum penguasaan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris dengan studi literatur, peraturan perundang-undangan, serta analisis data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun segel dan IMTN dapat digunakan sebagai dasar penguasaan tanah sementara, keduanya tidak memiliki kekuatan hukum setara dengan sertifikat hak atas tanah. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan pemahaman masyarakat, serta peran aktif pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah di Kota Balikpapan.

References

Adinda Putri Jade, Diah Nadia Putri, Perizinan Membuka Tanah Negara di Kota Balikpapan, Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian hukum, 2020 hlm 111

Ardiansyah (2023). “Izin Membuka Tanah Negara Solusi Penyelesaian Permasalahan Kasus Pertanahan” Jurnal De Facto 10 No.1 31-44.

Cekli Setya P, Shinta AP, Fauzi, Christina YP, “Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik” Jakarta, LeIP, 2016, hlm 29.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Deasy Ratna Sari, “Practice of License to Open State Land in Balikpapan”, Unram Law Review, Volume 1 Issue 2, 2017, hlm. 133-134.

Diana R.W (2022), Pendaftaran Tanah Pensertipikatan Hak Atas Tanah Dan Peralihannya, UKI Press, Jakarta Hal 77

Erna Sri Wibawanti, Hak Atas Tanah dan Peralihannya, 2013, Liberty, Yogyakarta, hlm.1.

Fransiska Felny Kontu, “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pendaftaran Tanah Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014”, Jurnal Lex Administratum, Volume VII Nomor 1, 2019, hlm. 42.

Grace Welda. (2019). Kedudukan Hukum Segel Tanah sebagai Alat Bukti Tertulis untuk Pendaftaran Tanah Pertama Kali. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta: sinar Grafika, 2008, hlm 244.

Isnaini, Anggraini A. Lubis, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Pustaka Prima, Medan 2022, hlm 17.

Mario Julyano and Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum,” Jurnal Crepido 01, no. 01 (2019): 13–22,

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020, hlm 80.

Muh. Afif Mahfud, (2024). Buku Ajar: Pengantar Ilmu Hukum.Semarang: Yoga Pratama hlm 49

Noor Atikah. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Notary Law Journal, Vol 1, No.2, hlm 266.

Novita Riska Ratih, Analisis Yuridis Sertipikat Tanah Hak Milik Elektronik (ECertificate) Demi Mewujudkan Kepastian Hukum, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas Islam Malang, 2021, hal 2-4

Putu D Sukmawati (2022). “Hukum Agraria Dalam Pemyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 2 89-95.

Rahmat Ramadhani, Buku Ajar Hukum Pertanahan, Umsu Press, Medan 2024, hlm 38.

Rusmadi Murad, Administrasi Pertanahan Pelaksanaan Hukum Pertanahan Dalam Praktek, Jakarta, Mandar Maju, 2013, hlm. 16.

Simon Nahak, “Implikasi Hukum Pertanahan Terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dari Jakarta Ke Kalimantan Timur” Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Jayapangus Pres, Volume 2 Nomor 2, 2019 hlm. 31

Sigit Sapto Nugroho, Hukum Agraria Indonesia, Pustaka Iltizam, Solo 2017, hlm 52

Supriadi (2020). Hukum Agraria. Jakarta Sinar grafika.

Urip Santoso, “Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Bidang Pertanahan”, Adil: Jurnal Hukum, Volume 3 Nomor 2, 2012, hlm. 249.

Downloads

Published

2025-11-04

How to Cite

Nur Muliati, Isnawati, I., & Imam Ridho Arrobbi. (2025). IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP SURAT KETERANGAN TANAH (SEGEL TANAH) DAN IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA (IMTN) SEBAGAI DASAR PENGUASAAN TANAH DI KOTA BALIKPAPAN . Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(6), 6577–6594. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/11638