ANALISIS PERAN DUE DILIGENCE DAN AUDIT HUKUM TERHADAP KEPASTIAN HUKUM KLAUSUL BUY BACK GUARANTEE DALAM PERJANJIAN BISNIS BANK DAN DEVELOPER

Authors

  • Susilowardani Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jirk.v5i6.11746

Keywords:

Audit Hukum, Buy Back Guarantee, Due Diligence

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran due diligence dan audit hukum dapat memperkuat kepastian hukum terhadap klausul buy back guarantee dalam perjanjian bisnis bank dan developer. Dalam praktik bisnis modern, klausul buy back guarantee kerap digunakan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang menjalankan kontrak bisnis (dalam hal ini bank dan developer). Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian deskriptif analisis dan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Due diligence dan audit hukum memiliki peran penting untuk memperkuat kepastian hukum terhadap klausul buy back guarantee dalam perjanjian bisnis bank dan developer. Fokus utama due diligence adalah pemeriksaan secara menyeluruh sebelum transaksi bisnis. Hal ini berfokus pada aspek legalitas, kepemilikan aset, kontrak, potensi sengekta, latar belakang developer dan hal lainnya. Sementara itu, audit hukum akan berfokus pada peninjauan dokumen kerjsasama seperti MoU, PKS atau perjanjian induk serta meninjau aktivitas perusahaan untuk mengidentifikasi resiko hukum di masa mendatang apabilan transaksi bisnis dilakukan dengan developer yang bersangkutan. Due diligence yang dilakukan secara menyeluruh serta audit hukum yang dijalankan secara berkala mampu mengidentifikasi potensi resiko hukum bagi bank, ketidaksesuaian regulasi dan mengidentifikasi celah pada kontrak bisnis yang dapat merugikan salahs atau pihak (dalam hal ini adalah bank). Kedua unsur tersebut sangat penting untuk memastikan legalitas, keadilan dalam perjanjian bisnis dan transparansi yang mengandung klausul buy back guarantee serta memperkuat posisi hukum para pihak di hadapan hukum apabila suatu hari terjadi sengketa.

References

Akbar, Muhammad Rizky Ali, Soesi Idayanti, and Bhaiq Roza Rahmatullah. “Pelaksanaan Due Diligence Dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online Oleh Notaris.” Pancasakti Law Journal 2, no. 2 (2024): 294–302.

Aulianur, Prima Riza, and Gunardi Lie. “Efektivitas Perjanjian Buy Back Guarantee Bagi Para Pihak Sebagai Akibat Wanprestasi Oleh Debitur.” As-Syar’i : Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 6, no. 2 (2024): 1947–59. https://doi.org/10.47476/assyari.v6i2.6812.

Gunawan, Brilliant Farrel. “Analisa Yuridis Akibat Hukum Developer Yang Tidak Melakukan Buy Back Guarantee Dan Developer Pailit.” Universitas Islam Indonesia, 2024.

Kharisma, Dona Budi. “Buy Back Guarantee Dan Perkembangan Hukum Jaminan Kontemporer Di Indonesia.” Privat Law III, no. 2 (2015): 75–83.

Kurnia, Inez, Etty Mulyati, and Nanda Anisa Lubis. “Penerapan Due Diligence Oleh Notaris Selaku Kuasa Dalam Permohonan Pendaftaran Atas Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia Online.” ACTA DIURNAL : Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 5, no. 2 (2022): 235–50.

Mangesti, Yovita Arie, Slamet Suhartono, and Yoga Panji Asmara. Mengenal Audit Hukum (Legal Audit). Karanganyar: CV. Cipta Mandiri Solusindo, 2021.

Mulyadi, Fani, and Siti Mahmudah. “Perjanjian Buy Back Guarantee Terhadap Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi.” Notarius 18, no. 1 (2025): 74–90.

Putra, Farhan Azmi Ekta. “Pelaksanaan Tentang Eksekusi Buy Buck Guarantee Antara Bank Dengan Developer Dalam Kerjasama Pemilikan KPR.” Universitas Brawijaya, 2019.

Qatrunnada, Alicia, Siti Malikhatun Badriyah, and Rahandy Rizky Prananda. “Analisis Buy Back Guarantee Dalam Perjanjian Antar Bank Dengan Developer Pada Kredit Pemilikan Rumah.” Diponegoro Law Journal 13, no. 2 (2024).

Randy, Tengku Ocvan. “Tinjauan Yuridis Buy Back Guarantee Sebagai Alternatif Terhadap Penyelesaian Debitur Bermasalah Atas Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi Pada Bank.” Jurnal Ilmu Hukum Prima 5, no. 1 (2022): 89–107.

Sitorus, Syahrul. “Pendapat Hukum (Legal Opinion) Dan Uji Kepatuhan Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence).” Jurnal Hikmah 15, no. 2 (2018): 166–78.

Downloads

Published

2025-11-18

How to Cite

Susilowardani. (2025). ANALISIS PERAN DUE DILIGENCE DAN AUDIT HUKUM TERHADAP KEPASTIAN HUKUM KLAUSUL BUY BACK GUARANTEE DALAM PERJANJIAN BISNIS BANK DAN DEVELOPER. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(6), 7299–7308. https://doi.org/10.53625/jirk.v5i6.11746