REDESAIN PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN FINTECH MENUJU KESEIMBANGAN HAK DAN KEWAJIBAN DALAM TRANSAKSI DIGITAL
Keywords:
Data Pribadi, Fintech, Perlindungan Hukum, KonsumenAbstract
Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia telah memberikan kemudahan akses layanan keuangan digital, namun juga menimbulkan kerentanan serius terhadap penyalahgunaan data pribadi konsumen. Fenomena ini memunculkan dua permasalahan hukum utama, yakni Tanggung Jawab Hukum dari penyalahgunaan data pribadi konsumen dalam sektor fintech serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen. Peningkatan kasus kebocoran data menunjukkan urgensi penelitian ini, mengingat kerugian finansial maupun psikologis yang dialami masyarakat.
Hasil penelitian Abstrak menunjukkan bahwa penyalahgunaan data pribadi konsumen dalam fintech menimbulkan tanggung jawab perdata, administratif, maupun pidana bagi pelaku usaha dan pihak terkait. Putusan pengadilan memperlihatkan bahwa pelanggaran data pribadi tidak hanya bertentangan dengan UU PDP, tetapi juga menciderai hak atas privasi sebagai hak asasi manusia. Perlindungan hukum dapat diberikan secara preventif melalui regulasi, pengawasan, dan prinsip privacy by design, serta secara represif melalui gugatan perdata, pengaduan ke lembaga pengawas, dan sanksi pidana. Penelitian ini merekomendasikan agar OJK dan penyelenggara fintech memperkuat tata kelola perlindungan data, meningkatkan literasi konsumen, serta memperluas efektivitas sanksi hukum guna menjamin keseimbangan antara keberlanjutan industri fintech dan perlindungan hak konsumen.
References
Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Agoes, Etty R. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Prenadamedia
Group, 2022.
Andriansyah, Yudha. Hukum Fintech Antara Regulasi dan Perlindungan Konsumen. Jakarta: Prenada Media, 2021.
Astawa, I Gde Pantja. Teori Perlindungan Konstitusional Hak Asasi Manusia.
Yogyakarta: FH UGM Press, 2010.
Atsar, Abdul, dkk. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Sleman: Deepublish, 2019.
Barkatullah, Abdul Halim. Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Bandung: Nusa Media, 2016.
Burhanuddin. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Malang: UMM Press, 2020.
Chazawi, Adami. Metode Penelitian Hukum. Malang: Media Pustaka, 2020.
Chazawi, Adami. Teknik dan Strategi Penyusunan Tesis Hukum. Malang: Media
Pustaka, 2021.
Darmawi, Herman. Manajemen Keuangan Lembaga Keuangan. Jakarta: Bumi Aksara, 2016.
Dehner, Joe. The Data Privacy Detective Handbook. London: Taylor & Francis, 2020.
Dewi, Eli Wuria. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.
Dewi, Lita Sinta. Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Urgensi Regulasi dan Implikasinya. Bandung: Refika Aditama, 2022.
Dewi, Lita Sinta. Perlindungan Konsumen di Era Digital: Perspektif Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2022.
Fuady, Munir. Hukum Perbankan Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.
Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Hakim, dkk. Buku Ajar Financial Technology Law. Indramayu: Adab, 2022. Halim, A. Ridwan. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2012.
Halim, Sari Nur. Fintech & Etika Konsumen Digital. Jakarta: Kencana, 2022. Hamid, Abd. Haris. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Sah Media, 2017.
Hamzah, Andi. Kamus Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Indrastuti, Rina E. Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi. Bandung: Refika Aditama, 2023.
