PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN (PSP) BMN TERHADAP BARANG HIBAH PADA PPSDM KEBTKE
Keywords:
Status Penggunaan, Barang Hibah, PPSDMAbstract
Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN terhadap Barang Hibah merupakan bagian dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang baru pertama kali dilakukan pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mencakup proses legal audit, inventarisasi aset, pengembangan Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA), dan optimalisasi aset sesuai dengan sumber teori Siregar (2004). Fokus penulis dalam karya tulis ini yaitu pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN terhadap barang hibah dari State Secretariat for Economic Affairs of The Swiss Confederation (SECO) untuk Proyek Renewable Energy Skills Development (RESD).
Hasil karya tulis menunjukkan bahwa Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN terhadap barang hibah luar negeri pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Badan Layanan Umum (BLU) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun ditemukan kendala dalam pelaksanaannya diantaranya ketidaksesuaian dokumen delivery order dengan fisik yang diterima, terkait pencatatan pada aplikasi SAKTI yang menyebabkan ketidaksesuaian akun pendapatan serta sulitnya menentukan lokasi penempatan barang hibah tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan pemindahtanganan barang hibah luar negeri ini telah sesuai dengan peraturan, namun perlu peningkatan pemahaman terkait penerimaan barang hibah ini dan diakuinya sebagai pendapatan BLU tanpa perlu persetujuan dari KPPN. Rekomendasi penulis yaitu perlunya koordinasi lebih intensif dengan Pengguna Barang Sekjen KESDM dan Pengelola Barang DJKN Kementerian sehingga memudahkan analis BMN dalam proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN terhadap Barang Hibah tersebut.
References
Amiri, Kartika. (2016). Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Secara Akuntable Menuju Good Governance. Potret Pemikiran Volume 20: No. 2
Ardian, Dyah. 2023. Implementasi Pemindahtanganan Barang Milik Negara Melalui Proses Hibah Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah
Ramdany, R., & Setiawati, Y. (2021). Analisis Pengelolaan Aset Tetap Barang Milik Negara (BMN). Jurnal Akuntansi, 1
Sumini, R. (2020). Modul Pengelolaan Barang Milik Negara. Modul Pengelolaan Barang Milik Negara.
Peraturan Perundang-undangan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 /PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Dokumen-dokumen lainnya:
MOU antara KESDM RI & SECO tentang Kerjasama dalam Pengembangan Keterampilan di Sektor Energi Terbarukan tanggal 9 Oktober 2020
Ringkasan Hibah No. 154 K/KU.01.04/KPA/2021 Tanggal 22 September 2021
Keputusan Penetapan Status Penggunaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 253.K/BN.03/SJN.A/2023 tanggal 10 Maret 2023
Keputusan Penetapan Status Penggunaan Menteri Keuangan Nomor Kep-84/KM.6/KNL.0702/2023 tanggal 10 Maret 2023