IMPLEMENTASI PASAL 48 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN OLEH DINAS PERHUBUNGAN TERHADAP PELANGGAR LAIK JALAN KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DI KOTA TERNATE

Authors

  • Fathurrahim Fathurrahim Universitas Khairun Ternate

Abstract

Bahwa kecelakaan terjadi oleh kesalahan manusia (human error), dimana kelalaian dan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor penyebabnya. Berdasarkan latar belakang dalam uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mempelajari, memahami, dan meneliti secara lebih mendalam mengenai Peran Dinas Perhubungan dalam mengimplementasi Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan  Terhadap Pelanggar Laik Jalan Kendaraan Angkutan Umum Di Kota Ternate serta faktor apa yang menghambat Peran Dinas Perhubungan Dalam mengimplementasi Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan  Terhadap Pelanggar Laik Jalan Kendaraan Angkutan Umum Di Kota Ternate. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi Dinas Perhubungan dalam proses pengujian persyaratan teknis dan laik jalan angkutan umum.  Kendala internal diantaranya yaitu tidak adanya alat uji kendaraan, terutama untuk pemeriksaan laik jalan sehingga menghambat kinerja dari PPNS LLAJ dalam pengujian kendaraan bermotor, di Dinas Perhubungan hanya ada 2 orang petugas itu pun baru pemula, keadaan ini dapat menyebabkan pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan terhadap kendaraan bermotor tidak berjalan maksimal, mengingat jumlah kendaraan bermotor yang cukup banyak

References

Adisasmita, Rahardjo. 2010. “Pengelolaan Pendapatan Dan Anggran Daerah”. Graha Ilmu: Yogjakarta

C.S.T. Kansil, dkk.1995. Disiplin Berlalu lintas di Jalan Raya. Jakarta: PT Rineka cipta. Marpaung.

Maringan Masry Simbolon, 2003. Ekonomi Transportasi, Penerbit: Ghalia Indonesia,

Morlok, E.K. Pengantar Teknik dan Perencanaan Transportasi, Erlangga, Jakarta, 1991

Pusbang SDM Perhubungan Darat. Modul pengantar Transportasi, Jakarta Pusat, 2014

Syariff Saleh. Otonomi dan Daerah Otonom, Ending, Jakarta Pusat, 2007

Modul “Pengantar Transportasi” Pusbang SDM Perhubungan Darat 2014

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggara pengujian kendaraan bermotor.

Downloads

Published

2023-01-25

How to Cite

Fathurrahim, F. (2023). IMPLEMENTASI PASAL 48 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN OLEH DINAS PERHUBUNGAN TERHADAP PELANGGAR LAIK JALAN KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DI KOTA TERNATE. JISOS: JURNAL ILMU SOSIAL, 1(12), 1213–1226. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JISOS/article/view/4803

Issue

Section

Articles