KESEPAKATAN DALAM PERJANJIAN SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF TERHADAP PENCEGAHAN WANPRESTASI

Authors

  • Dian Cahayani sekolah tinggi pariwisata mataramFakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang

Keywords:

Perjanjian, Wanprestasi, Kesepakatan

Abstract

Secara aspek formal yang bersifat yuridis, ketentuan yang jelas menyatakan bahwa setiap perjanjian memerlukan adanya persetujuan dari semua pihak terlibat. Namun, pelaksanaan norma-norma tersebut tidak selalu selesai dengan mudah sebagaimana yang diungkapkan dalam teksnya. Melalui pendekatan analisis hukum, penelitian yang berfokus pada Kata Sepakat Dalam Perjanjian dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi mengangkat dua permasalahan yang menarik. Pertama, relevansi dari kata sepakat dalam konteks perjanjian sebagai strategi untuk mencegah terjadinya wanprestasi. Kedua, format yang ideal untuk memastikan pemenuhan kata sepakat dalam perjanjian. Hasil penelitian ini menegaskan dua temuan kunci. Pertama, kata sepakat memainkan peran krusial dalam menjamin pelaksanaan dan pemenuhan komitmen yang diungkapkan oleh setiap pihak dalam sebuah perjanjian. Oleh karena itu, pada umumnya, kata sepakat memiliki relevansi yang signifikan dalam mencegah kemungkinan terjadinya wanprestasi. Kedua, secara ideal, setiap perjanjian harus memastikan bahwa semua pihak secara sepenuhnya memahami isi perjanjian, baik secara formal maupun substansial

References

Agus Priyono, Ery, ‘Aspek Keadilan Dalam Kontrak Bisnis Di Indonesia’, Jurnal Law Reform, 14 (2018)

Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti., 2014)

———, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti., 2013)

Hanitijo Soemitro, Ronny, Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum (Semarang: CV. Agung, 1989)

Ibrahim, Johnny., Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. (Malang: Banyumedia, 2005)

Mahmud Marzuki, Peter., Penelitian Hukum (Jakarta: kencana, 2007)

Rahmat, Hasanudiin., Legal Drafting (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti., 2000)

Ratna Sari, Novi., ‘Komparisi Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam’, Jurnal Repertorium, 4 (2017)

Santoso AZ, Lukman., Hukum Perikatan” Teori Hukum Dan Teknis Pembuatan Kontrak, Kerjasama, Dan Bisnis (Malang: Setara Press, 2016)

Satrio, J., ‘Sepakat Dan Permasalahannya: Perjanjian Dengan Cacat Dalam Kehendak’, 2019 <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a4db425c9b56/sepakat-dan-%0Apermasalahannya--lahirnya-perjanjian> [accessed 9 August 2019]

Sogar Simamora, Yohanes., Hukum Kontrak: Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia (Surabaya: LaksBang Pressindo, 2017)

Subekti, R., Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 1987)

William., T. Major., Hukum Kontrak (Bandung: Nuansa Cendikia, 2018)

Yusriadi, Tebaran Pemikiran Kritis Hukum Dan Masyarakat. (Surabaya: Surya Pena Bemilang, 2009)

Downloads

Published

2024-01-25

How to Cite

Dian Cahayani. (2024). KESEPAKATAN DALAM PERJANJIAN SEBAGAI LANGKAH PREVENTIF TERHADAP PENCEGAHAN WANPRESTASI. JISOS: JURNAL ILMU SOSIAL, 2(10), 2007–2016. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JISOS/article/view/7315

Issue

Section

Articles