KEBEBASAN BERPENDAPAT DI INDONESIA MELALUI SENI MURAL “404: NOT FOUND” DAN SENI MURAL “TUHAN, AKU LAPAR”
Keywords:
Seni Mural, 404: Not Found,, Tuhan, Aku Lapar, Covid-19Abstract
Kebebasan berpendapat melalui mural di Indonesia merupakan wujud dari komunikasi politik masyarakat dengan pemerintah yang efektif dan kreatif. Meskipun demikian, kebebasan tersebut seringkali terbentur oleh kebijakan dan regulasi yang kurang jelas, serta perbedaan pandangan antara masyarakat dan pemerintah. Mural seperti '404: Not Found' dan 'Tuhan, aku lapar' mencerminkan kontroversi karena mengkritik kegagalan pemimpin negara dan menyoroti masalah sosial seperti kemiskinan yang semakin meningkat selama pandemi COVID-19. Untuk memperkuat kebebasan berekspresi, diperlukan upaya meningkatkan dialog terbuka, pemahaman masyarakat, penerapan regulasi yang jelas, dan dukungan bagi para seniman. Hal ini menggarisbawahi pentingnya demokrasi yang mendalam dan substantif, serta komunikasi politik yang baik dan santun untuk kepentingan bersama.
References
Drs. Mch. Sudi, Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945, Bandung: Rasi Terbit, 2016
Gunawan, dkk., Buku Pintar Calon Anggota dan Anggota Polri, Jakarta: Visimedia, 2009.
Maswadi, dkk, Indeks Demokrasi Indonesia 2019, Dua Dekade Reformasi Potret Capaian dan Tantangan Konsolidasi Demokrasi, Medan: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, 2019
Mikke Susanto, Diksi Rupa, Yogyakarta: Kanisius, 2002.
Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Ryan Sheehan Nababan, Karya Mural Sebagai Medium Mengkritisi Perkembangan
Jaman Studi Kasus Seni Mural Karya Young Surakarta, Malang: Universitas Negeri
Malang, 2019.
Sarah H. Awad dan Brady Wigoner, Introducing The Street Art Resistance,
London: Palgrave Macmillan, 2017
Sunarso, Membedah Demokrasi, Sejarah, Konsep dan Implementasinya di Indonesia, Yogyakarta: UNY Press, 2015
Yusuf, Muri. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan,
Jakarta: Kencana, 2017
Adler, Army. “Art’s First Amendement Status: A Cultural History of The Masses.” Arizona State Law Journal. 2018.
Ananda Bintang dan Awang Darmawan, “Analisis Framing Pemberitaan Maraknya
Mural Kritikan terhadap Pemerintah Pada Masa Pandemi di Media
Tempo.co dan Media Indonesia, Periode 12 Agustus – 01 September 2021”,
Jurnal Commercium, Volume 5, Nomor 03, Tahun 2022.
Badan Pusat Statistik, “Profil Kemiskinan di Indonesia September 2020,” Badan Pusat Statistik No. 16/02/Th. XXIV.
Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, “Karya Mural: Kebebasan Berekspresi Seniman
Jalanan yang Dilindungi Hak Cipta”, dalam Jurnal Yustitia, Volume 16,
Nomor 1, Tahun 2022.
Cora Elly Noviati, “Demokrasi dan Sistem Pemerintahan”, Jurnal Konstitusi,
Volume 10, Nomor 2, Tahun 2013.
Della Luysky Selian dan Cairin Melina, “Kebebasan Berekspresi di Era
Demokrasi: Catatan Penegakan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Lex Scienta
Law Review, Volume 2, Nomor 2, Tahun 2018.
Filipchuk, Liliana. “Art and Freedom of Expression in a Time of Conflict in Ukraine.” Ukraine Policy Brief Series. 2020.
Gede Indra Pramana dan Azhar Irfansyah, “Street Art Sebagai Komunikasi
Politik: Seni, Protes, dan Memori Politik”, dalam Jurnal Ilmiah Widya
Sosiopolitika, Volume 3, Nomor 2.
Hallberg, Pekka dan Janne Virkkunen. “Freedom of Speech and Information in Global Perspective.” Freedom of Speech and Information in Global Perspective. 2017.
Hariyato, “Legalitas Tindakan Membuat Mural Presiden sebagai Tindak Pidana
Menghina Lambang Negara”, dalam Jurnal Kertha Semaya, Volume 10,
Nomor 1, Tahun 2021.
I Wayan Setem, I Ketut Alit Wijaya, I Ketut Jesna Winaya, “Seni Mural Sebagai
Media Penyampaian Aspirasi Rakyat: Sebuah Kajian Politik Identitas”,
dalam Jurnal Ilmiah Seni Rupa, Volume 10, Nomor 1, Tahun 2011.
Jauharil Maknuni, “Seni Mural Media Komunikasi Politik Era Pandemi Covid-
”, dalam Jurnal Kajian Lembaga Ketahanan Nasional Republik
Indonesia, Volume 9, Nomor 3, Tahun 2017.
Merrils, “The Origins of Vandalism”, dalam Jurnal International Journal of the
Classical Tradition, Volume 2, Nomor 16, Tahun 2009.
Mollerup dan Gaber, “Making Media Public: On Revolutionary Street Screenings
in Egypt”, Jurnal International Journal of Communication, Volume 9,
Tahun 2015.
Muhammad Gazali, “Seni Mural Ruang Publik dalam Konteks Konservasi”,
Volume IV, Nomor 1, Tahun 2005.
Nabella Rekika, Haura Salsabila, “Mural: Jaminan dan Batasan Kebebasan
Berekspresi di Indonesia dalam Perspektif Hukum”, dalam Jurnal
Restorasi Hukum, volume 5, nomor 2, tahun 2022.
Nazzal, Rehab. “Critical Art, Censorship and Freedom of Expression. The International Covenant on Civil and Political Rights.” Journal Mourning. 2012.
Rehab Nazzal, “Critical Art, Censorship and Freedom of Expression: The
International Covenant on Civil and Political Rights,” Journal Mourning,
Pekka Hallberg dan Janne Virkkunen, “Freedom of Speech and Information in
Global Perspective,” Freedom of Speech and Information in Global
Perspective, 2017.
Sakip, Siti Rasidah Md, dkk., “The Effect of Mural on Personal Crime and Fear of Crime, ASEAN-Turkey ASLI (Annual Serial Landmark International).” Conferences on Quality of Life. 2016.
Tanasescu, Elena Simina. “Freedom in Art.” Article Law Faculty University of Bucharest, 2014.
Dankova, Michaela. Art Speech in the Case Law of the European Court of Human Rights. Diploma Thesis Brno Masaryk University, 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 28.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 28 E ayat 3.Undang-[34] Undang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 55 Ayat 1.