PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN KERJA BAGI MONTIR (Studi Kasus Di Bengkel Mobil Berkah Motor Sragen)
DOI:
https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i7.5695Keywords:
Keselamatan Kerja, Perlindungan Hukum, Ketenaga KerjaanAbstract
Dalam Ketenagakerjaan di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Bab 1 Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa ketengakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada saat waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja bertujuan untuk menghapus sistem perbudakan dan menjaga agar para tenaga kerja lebih dimanusiakan. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup tenaga kerja dan hidup layak sebagai manusia. penelitian mempunyai tujuan Untuk mengetahui sistem jaminan keselamatan kerja montir bengkel mobil berkah motor di Sragen.Untuk mengetahui tinjauan hukum menurut undang-undang No.13 tahun 2003 terhadap sistem jaminan keselamatan montir bengkel mobil berkah motor di Sragen. rumusan masalah pada penelitian ini Bagaimana sistem jaminan keselamatan kerja Montir Bengkel Mobil Berkah Motor di Sragen?, Bagaimana tinjauan hukum menurut undang-undang No. 13 Tahun 2003 terhadap sistem jaminan keselamatan kerja montir Bengkel Mobil Berkah Motor di Sragen?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, dengan pendekatan yuridis empiris untuk mengamati hasil dari perilaku manusia. Penelitian ini dilakukan di Bengkel Mobil Berkah Motor di Kabupaten Sragen melakukan wawancara pada tanggal 3 Mei 2023. Hasil penelitian tentang Perlindungan Hukum Keselamatan Kerja Bagi Montir Dalam pasal 86 Undang-Undang No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Wujud perlindungan hukum terhadap tenaga kerja khususnya montir dalam sistem ketenagakerjaan tentunya senantiasa menjadi harapan bersama, baik kepada para pelaku usaha atau majikan dan juga oleh para pekerja. Cita hukum ketenagakerjaan sebagai wadah untuk memenuhi kepentingan dan kesejahteraan bersama bagi para pihak-pihak yang terkait dalam sistem tenaga kerja itu sendiri harusnya bisa untuk diwujudkan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk senantiasa menjamin hak-hak dari pekerja atau buruh dan senantiasa menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha itu sendiri sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
References
Abdurrahmat Fathoni, 2006, Metodologi Penelitian dan Tekhnik Penyusunan Skripsi, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Agusmidah, 2010, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan, Bogor: Ghalia Indonesia.
Anizar, 2009. Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri. Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.
Arikunto, Suharsini, 2000. Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.
Asikin, Zainal, 2008. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Barthos, Basir, 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta: Bumi Aksara.
Basir Barthos, 2012, Manajemen Sumber Daya Manusia Suatu Pendekatan Makro, Jakarta: Bumi Aksara.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Jakarta: Granmedia.
Kartosapoetra, 2008, Hukum Perburuan Indonesia Berlandaskan Pancasila, Jakarta: Dunia Askara.
Lalu Husni, 2005, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhammad Syakir Sula, 2004, Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani Press, 2004.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Bagi Rakyat Indonesia, PT Bina Ilmu, Ike Kusdyah Rachmawati,Majemen Sumberdaya Manusia, 180-181.Surabaya.
Robert L. Mathis John H. Jackson, 2002, Manajemen Sumber Daya Manusia, Human Resource Management (terj.Jimmy Sadeli), Jakarta: Salemba Empat.
Soedarjati, 2008, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yutisia.
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Pendidikan “Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan R&D”, Bandung: Alfabeta.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1991, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, cet. 1 Jakarta: Balai Pustaka.
Veithzal Rivai, 2009, Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan, dari Teori ke Praktik, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hlm. 792.
Veithzal Rivai, 2009, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan Dari Teori ke Praktik, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Zainal Asikin, 2006, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Zainal Asikin, 2008, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-undangan.
Sekretariat Negara RI, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang Dasar 1945.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Jurnal
Fenny Natalia Khoe, 2013, Hak pekerja yang sudah bekerja namun belum menandatangani perjanjian kerja atas upah ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Imiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol.2 Nomor 1 , 3.
Najib Amrullah, Sutrisno, 2020, Perlindungan Hukum bagi Montir di Bengkel Fallen MotoSitubondo Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan danHukum Islam,Fakultas Hukum Syariah, IAIN Jember, Volume.1 No.2.
Natalia Dewi, 2013, Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tenaga Kerja Di Indonesia, Suatu Studi Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tenaga Kerja, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soederman, Purwokerto.
Safi, 2011, Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, Semarang: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus.
Skripsi
Kusuma Dwi, Wrdani, 2013, Pengaruh Sikap Pengetahuan Keselamatan Kerja dan Iklim Keselamatan Kerja Terhadap Perilaku Keselamatan pada Karyawan Produksi PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk, Skripsi, Fakultas Pendidikan Psikologi Universitas Negeri Malang, Malang.
Munir Misbach, 2014. Analisa Performance Atribut Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Peningkatan Kinerja Karyawan, Skripsi, FakultasTeknik,Universitas Yudharta Pasuruan, Pasuruan.
Natalia Dewi, 2013. Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tenaga Kerja Di Indonesia (Suatu Studi Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tenaga Kerja Out Sourcing), Skripsi, Universitas Jenderal Soedirman, Fakultas Hokum, Purwokerto.
Internet
http://124vI.Wordpress.com/2011/01/21/Kesehatan-dan-Keselamatan-kerja/ diakses Pada tanggal 7 April 2023.
Http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum//diakses pada tanggal 6 April 2023.
https://www.google.co.id.pdf+skripsi+jaminan+kerja+karyawan+dalam+hukum +islam+dan+undang+undang// diakses pada Tanggal 28 April 2023.
http:www.sistimmanajemenkeselamatankerja.blogspot/com/2013/10/alatpelindun g-diri-apd.html diakses pada Tanggal 4 Mei 2023
Wawancara
Dwi Riyanto, Pemilik Bengkel Mobil Berkah Motor, Pada Tanggal 3 Mei 2023 di Kabupaten Sragen.
Muhammad Fiki, Montir Bengekel Mobil Berkah Motor, Pada Tanggal 4 Mei 2023 di Kabupaten Sragen.