IMPLEMENTASI KEWENANGAN DARI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM PEREDARAN PRODUK KOSMETIK YANG DINILAI BERBAHAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Anggraini Dwi Karismaningrum Fakultas Hukum, Universitas Surakarta
  • Yudhi Widyo Armono Fakultas Hukum, Universitas Surakarta
  • Hanita Mayasari Fakultas Hukum, Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i7.5699

Keywords:

Implementasi pengawas obat, peredaran produk kosmetik

Abstract

Kecantikan merupakan bagian terpenting dari gaya hidup manusia khususnya para wanita, bisa dibilang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi setiap kalangan wanita. Semua wanita pasti ingin terlihat cantik dan sempurna didepan orang lain, hal itu yang dapat membuatnya menambah rasa percaya dirinya untuk tampil didepan umum, biasanya wanita melakukannya dengan cara merias diri dan merawat diri menggunakan berbagai macam produk kosmetika.  Atas dasar tersebut, banyak industri kosmetik terus berusaha memenuhi kebutuhan konsumen akan kosmetik dengan berbagai macam inovasi produk yang disesuaikan dengan permintaan dan kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan konsumen, setiap hari semakin banyak ragam produk kecantikan yang ada, baik skin

References

A.Z Nasution, 1999, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Dana Widya, Jakarta.

A.Z Nasution, 2003, Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Jurnal Teropong.

Abdul R. Saliman, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Kencana, Jakarta.

Alison Haynes, Dibalik Wajah Cantik : Fakta Tentang Manfaat Dan Resiko Kosmetik, Penerbit Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Jakarta. 1997.

Az. Nasution, 2007, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi Revisi, Jakarta: Diadit Media.

H. Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung. Alfabeta.

H.B. Sutopo, 2002, Metodologi Penelitian Kualitatif (Manajemen Publik), Jakarta: PT.Grasindo).

Johnny Ibrahim, 2010 Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997.

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta; Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Philipus M. Hadjo, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. PT. Bina Ilmu: Surabaya.

Retno Iswan Tranggono, 2007, Buku Pegangan Ilmu Kosmetik, Penerbit Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Ronny Hantijo Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta; Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.

Soerjono Soekanto,1986 Pengantar Penelitian Hukum, Cet. Ketiga, UI Press, Jakarta.

Soewarno Handayaningrad, 1983, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Managemen, (Jakarta : PT. Gunung Agung, ).

Sotarto, 1980, Pokok-Pokok Ilmu Organisasi (Yogyakarta : BPA, Akademi Administrasi Negara).

Sudaryatno, 1999. Hukum dan Advokasi Konsumen. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sudikno Mertokusumo,2009, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sukarno K.,1992, Dasar-Dasar Managemen, Jakarta: Miswar.

Zainudin,2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Jurnal

Adek Pitri, Pengawasan Peredaran Kosmetik Ilegal Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Di Kota Pekanbaru, Jurnal Jom Fisip Volume 6, Edisi I Januari – Juni, 2019.

Eklesia Liwe, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetika Tanpa Label, Jurnal Hukum Sam Ratulangi, Vol.I/No.2/April-Juni /2013 Edisi Khusus.

Novel Dominika dan Hasyim, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Kosmetik Berbahaya Di Indonesia: Suatu Pendekatan Kepustakaan, Niagawan, Vol. 8, No. 1, Maret 2019.

Rimbawanto, Doddy Kridasaksana, dan Ariyono, Perlindungan Hukum Terhadap Perbatasan Wilayah Antara Negara Republik Indonesia Dengan Timor Leste, Humani, Volume 7 No. 2 Mei 2017.

Peraturan Perundang-Undangan.

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetik.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010.

Soewarno Handayaningrad, 1983, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Managemen, (Jakarta : PT. Gunung Agung, ), hlm. 42

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Kamus.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Jakarta. 2008.

Internet.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pelaksanaan Program dan Kegiatan Reformasi Birokrasi Badan POM RI, http://www.pom.go.id/index.php/home/reformasi_birokrasi/next1

Faunda Liswijayanti, Ini Beda Kosmetik Ilegal dan Kosmetik Palsu, Jangan Terjebak, https://www.femina.co.id/,

http://www.pom.go.id/ppid/2015/rbalai/aceh.pdf,

http://www.pom.go.id/ppid/2015/rbalai/aceh.pdf,

https://jaringanmedia.co.id/peredaran-36-merek-kosmetik-kecantikan-ilegal-di-solo/

https://journal.sociolla.com/bjglossary/phthalates/

https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup//mengingat-kembali-bahaya-racun-kosmetikhttps://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20181205122420-255-351278/mengingat-kembali-bahaya-racun-kosmetik-ilegal

https://www.femina.co.id/health-diet/9-bahan-dasar-produk-perawatan-wajah-inihttps://www.femina.co.id/health-diet/9-bahan-dasar-produk-perawatan-wajah-ini-amankah-amankah-

https://www.liputan6.com/fashion-beauty/kandungan-sls-pada-skin-care-apakahhttps://www.liputan6.com/fashion-beauty/kandungan-sls-pada-skin-care-apakah-berbahayaberbahaya

https://www.liputan6.com/health/read/2359347/catat-7-bahan-berbahaya-pada-kosmetik

https://www.salubritas.id/artikel/Apa-Itu-Paraben

https://www.tribunnews.com/section/2018/12/03/12-bahan-berbahaya-yang-terkandung-dalam-makeup-dan-skincare

Wikipedia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, https://id.wikipedia.org/wiki/ Balai_Pengawas_Obat_dan_Makanan,

Downloads

Published

2023-05-27

How to Cite

Anggraini Dwi Karismaningrum, Yudhi Widyo Armono, & Hanita Mayasari. (2023). IMPLEMENTASI KEWENANGAN DARI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM PEREDARAN PRODUK KOSMETIK YANG DINILAI BERBAHAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 2(7), 777–786. https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i7.5699

Issue

Section

Articles