TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 253/Pdt.P/2019/PN.Skt)

Authors

  • Henggar Rahmawati Fakultas Hukum, Universitas Surakarta
  • Sumarwoto henggarrahmawati@gmail.com
  • Hanita Mayasari Fakultas Hukum, Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i7.5700

Keywords:

Perkawinan Beda Agama, Hukum Islam, Putusan Hakim

Abstract

Perkawinan beda agama adalah perkawinan antara pria dan wanita yang keduanya memiliki perbedaan agama atau kepercayaan satu sama lain. Kontak antar budaya, suku, ras, agama di masyarakat yang berbeda latar belakang ini pada kemudian hari menimbulkan suatu fenomena dalam masyarakat yaitu berupa perkawinan beda agama. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui perkawinan beda agama dalam perspektif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia serta Untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus perkawinan beda agama dalam perspektif Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 253/Pdt.P/2019/PN.Skt. Jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis yaitu penelitian yuridis normatif. Dalam hal ini, penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data dengan membaca dan memperoleh bahan-bahan tertulis seperti buku ilmiah atau peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif, artinya penelitian yang memberikan data seteliti mungkin, hipotesa agar dapat membantu dalam memperkuat teori-teori lama, atau dalam penyusunan teori baru. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa perkawinan beda agama yang dilakuakan oleh pasangan Alvian Adi Dewantara yang beragama Kristen meskipun di KTP tertulis beragama Katholik dan Findila Ariyanis yang beragama Islam dalam putusan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 253/Pdt.P/2019/PN.Skt). Alvian dan Findila memutuskan untuk menikah dengan memilih bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Akan tetapi permohonannya ditolak karena adanya perbedaan keyakinan yang terdapat ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sebagaimana Telah Dirubah Menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan tentang Perkawinan junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Sebagaimana Telah Dirubah Menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Sehingga Alvian dan Findila mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta. Agar perkawinannya dapat dilaksanakan dan terdaftar di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Dalam Hukum Islam dan Hukum di Indonesia sudah dijalaskan bahwa pernikahan beda agama dilarang, akan tetapi Hakim dalam putusannya mengijinkan pernikahan beda agama dilangsungkan dan sah dimata agama dan negara dengan ketentuan adanya Undang-Undang yang mengatur kemerdekaan bagi tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan memiliki keturunan. Dengan berdasarkan keterangan saksi dan disertai barang bukti yang diajukan oleh para pemohon serta diperkuat dengan keyakinan hakim itu sendiri. Disamping itu, sebelum Hakim memberikan putusan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberikan keadilan bagi para pemohon terhadap putusan ini.

References

RatnoLukito, Logos, Islamic Law and Adat Ecounter: The Experience of Indonesia, Jakarta, 2001.

Wahbah, Al-Zuhaili, Gema Insani, Tafsir al-Munir, Terj. Jakarta, 2013

Jurnal

Hurmain, It Imam. “Makalah” UIN Riau, Pernikahan Lintas Agama Dalam Perspektif Jaringan Islam Liberal (Analisis Terhadap Pernikahan JIL tentang Pernikahan Lintas Agama, Desember 2007

Nurlizam, Jurnal Ulunnuha, Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hukum Positif di Indonesia, vol 8(2), Desember 2019.

Nurul Mahmudah, Jurnal IAIN Metro, Aspek Sosiologis dalam Putusan Pengadilan pada Perkara Cerai Gugat, vol 7 (1), Januari 2019.

Internet

https://www.popbela.com/relationship/married/amp/windari-subangkit/7-pasangan-artis-nikah-beda-agama-pertahankan-keyakinan-masing-masing?page=all#page-2

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pengaturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan

Presiden. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (1991).

Downloads

Published

2023-05-27

How to Cite

Henggar Rahmawati, Sumarwoto, & Hanita Mayasari. (2023). TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 253/Pdt.P/2019/PN.Skt). Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 2(7), 787–798. https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i7.5700

Issue

Section

Articles