PERANAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI JAMINAN PERTANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN KREDIT (Studi Kasus di Kantor Notaris / PPAT Rury Damayanti, SH, M.Kn)n J

Authors

  • Liany Fitria Ramaadanni Fakultas Hukum, Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i7.5701

Keywords:

Hak atas tanah, perjanjian pemberian kredit

Abstract

: Pada dasarnya globalisasi sekarang sudah semakin berkembang dan sangat mendorong adanya peranan perkembangan ekonomi yang juga semakin berkembang pesat. Hal ini dapat dilihat dari adanya lembaga – lembaga ekonomi yang membutuhkan suatu kepastian hukum khususnya bagi lembaga pemberi piutang seperti bank dan lembaga keuangan lainnya untuk bisa menjamin kembali haknya yang bisa dijaminkan dalam perhutangan, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Dalam kaitannya dengan Hak Tanggungan, Hak Tanggungan merupakan jaminan dari suatu benda yang tidak bergerak yang ketentuan mengenai Hak Tanggungan ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 1996 dengan adanya keputusan dikeluarkannya Undang – Undang No 4 Tahun 1996). Dasar dari Undang – Undang ini adalah Undang – Undang tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria yaitu Undang – Undang No 5 Tahun 1960.

References

Abdurrahman, 1985, Beberapa Catatan tentang Hukum Jaminan dan Hak-Hak Jaminan atas Tanah, Alumni, Bandung.

Adrian Sutedi, 2010 Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 21.

Adrian Sutendi, 2010, Hukum Hak Tanggungan, Ed.1., Jakarta: Sinar Grafika.

Andasasmita,1990, Komar. Notaris II Contoh Akta Otentik dan Penjelasannya, Ikatan Notaris Indonesia. Bandung.

Andrian Sutedi, 2001, Hukum Hak Tanggungan,beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah. Sinar Grafika, hal. 54. Jakarta.

Badriyah Harun, 2010, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Yogyakarta, Pustaka Yustitia.

Bahsan, M.. 2007. Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Boedi dan Harsono,2000 Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- UndangPokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Boedi Harsono dan Sudarianto, Konsepsi Pemikiran tentang UUHT, Makalah Seminar Nasional, Bandung.

Boedi Harsono,2012, Hukum Agraria Indonesia. Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Djambatan, Jakarta.

Eugenia Liliawati Mulyono,2023, Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya Dengan Pemberian kredit oleh Perbankan, Harvarindo.

H. Salim HS. 2005. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

H.R. Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, The Bankers Hand Book, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Herawati, Poesoko, Parate Executie Objek Hak Tanggungan (Inkonsistensi, Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran Dalam UUHT), Cet. I, Laksbang Pressindo, Yogyakarta,.

Husni Tamrin,Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Lakssbang Pressindo, Yogyakarta,.

Irma Devita Purnamasari, 2011, Hukum Jaminan Perbankan, Bandung: Kaifa.

J. Satrio. 2007. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Kartono. Hak-Hak Jaminan Kredit. Pradnya Paramita. 1977.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar,.

Purwahid Patrik dan Kashadi, 2003, Hukum Jaminan. Semarang.

Salim HS, 2016 Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notari, Bentuk dan Minuta Akta), Jakarta: Rajawali Pers.

Salim, HS., 2007, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada.

Sarana Widia dan Adrian Sutedi, 2008, Implikasi Hak Tanggungan Terhadap Pemberian Kredit Oleh Asuan dan Susi Yanuarsi,Konstribusi Jabatan Notaris dalam Perjanjian Kredit Bank.

Setiawan.R, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Sugiyono,2009, Metode penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Bandung.

Sugiyono, 2008, Memahami Penelitian Kualitatif, CV. Alfabeta, Bandung.

Sutarno, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank. CV. Alfabeta: Bandung.

Wirjono Prodjodikoro,2000, Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Zainudin, 2016, Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan

Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah.

Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1996

Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan DasarPokok – Pokok Agraria. Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960.

Undang-undang 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah

Undang-undang Dasar 1945 Republik Indonesia

Undang-undnag Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Jurnal

Asuan, Susi Yanuarsi, Kontribusi Jabatan Notaris Dalam Perjajian Kredit Bank. Fakultas Hukum Universitas Palembang. Volume 20 No.3. September 2022.

Kadek Octa Santa Wiguna, Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda – Benda Yang berkaitan Dengan Tanah Pada PT. BPR Partha kencana Tohpati. Vol. 5, No.5, e- journal Ilmu Hukum Kertha Semaya, Fakultas Hukum,Universitas Udayana, Denpasar. 2017.

Oktarini, Kusuma, 2020, Peran dan Fungsi Covernote Dalam Pelaksanaan Pencairan Kredit Oleh Bank. Jurnal Magister Hukum Udayana (UdayanaMasterLawJournal),811https://doi.org/10.24843/JMHU.2020.v09.i 04.p10

Putu Aris Purnabawa, 2018, Kedudukan Hukum Akta Notaris Dalam Pembebanan Hak Tanggungan Atas Nama Warga Negara Asing. Vol. 6, No.2, e- journal Ilmu Hukum Kertha Semaya, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Denpasar.

Rahmad Hendra, Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang dibuatnya. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 3 No.1. 2020

Setyaningsih, Hidayah Abdulah, Anis Mashdurohatun, Peranan Notaris Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Terhadap Perjanjian Kredit Antara Kreditur Dan Debitur Dengan Jaminan Hak Tanggungan Di Purwokerto. Jurnal Akta. Volume 5 No.1. 2018.

Subekti dan Tjitrosudibio,2006, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita, hal.475 Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 9 Tahun 2021.

Downloads

Published

2023-05-27

How to Cite

Liany Fitria Ramaadanni. (2023). PERANAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI JAMINAN PERTANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN KREDIT (Studi Kasus di Kantor Notaris / PPAT Rury Damayanti, SH, M.Kn)n J. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 2(7), 799–806. https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i7.5701

Issue

Section

Articles