PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA ALIH DAYA PT. SEJAHTERA UTAMA SOLO
Keywords:
Perlindungan Hukum, Tenaga Alih Daya, Outsourcing, Kesehatan dan Keselamatan KerjaAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan bagi pekerja alih daya di PT. Sejahtera Utama Solo. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Kesimpulan dari penilitian ini adalah: pertama, upaya perlindungan bagi pekerja alih daya (outsourcing) di PT. Sejahtera Utama Solo Terkait Dengan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, PT. Sejahtera Utama mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Melakukan intervensi dalam hubungan kerja guna meminimalisir perselisihan hubungan industrial. Mengawasi dan mengambil tindakan yang tegas terhadap segala bentuk eksploitasi pekerja/buruh outsourcing; Mengawasi penerapan norma kerja dan norma K3 dalam praktik outsourcing; Menciptakan keteraturan dalam bisnis outsourcing, dengan mematuhi ketentuan dan syarat-syarat outsourcing sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
References
Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syariah Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer, Raja Grafinfo Persada, Jakarta, 2008.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet. IV, Jakarta; Grafika, 2006.
Chatryen M. Dju Bire, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing Atas Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3), Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. I, No. 1, Agustus 2018.
Editus Adisu dan Libertus Jehani, Hak-Hak Pekerja Perempuan.
Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Penerbit: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2008.
Hilman Hadikusuma, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 1996.
Jovita Do Rosário Amaral, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing Atas Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3), Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9, No. 1, Februari, 2021.
Mifta Thoha, Perilaku Organisasi, Konsep Dasar Aplikasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Moch. Nurachmad, Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja (Outsourcing), Visimedia, Jakarta, 2009.
PHK dan Perlindungan Negara Atas Hak Pekerja, sumber: https://www.pemantauperadilan.com.
Prin Mahadi, Outsourcing Komoditas Politikah, sumber: www.wawasandigital.com diakses pada tanggal 16 Januari 2024.
Racmad Syafa’at, Gerakan Buruh Dan Pemenuhan Hak Dasarnya, Strategi Buruh Dalam Melakukan Advokasi. Penerbit: In-TRANS Publising, Malang, 2008.
RR. Ani Wijayanti, Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan KepadaPerusahaan Lain (Outsourcing) Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam Bunga Rampai Masalah-Masalah Hukum Masa Kini, UKI Press, 2004.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984.