PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT MOEWARDI SURAKARTA
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pasien, Pelayanan KesehatanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pasien dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Moewardi Surakarta Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak RS Moewardi Surakarta sedangkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Analisis Data dan bahan hukum yang diperoleh akan dianalis secara deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: bentuk perlindungan hukum pelayanan medis di Rumah Sakit Moewardi Surakarta terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan tindakan medis dan tenaga kesehatan serta mutu pelayanan kesehatan yang diberikan. Rumah sakit akan melakukan pengecekan apakah tenaga medis khususnya dokter melakukan penyimpangan terhadap SOP (Standar Operasional Prosedur), atau karena kekeliruan yang tidak disengaja. Dan setiap penyimpangan yang dilakukan oleh tindakan medis serta oleh seorang dokter mengakibatkan konsekuensi dalam bentuk sanksi hukum baik sanksi perdata, pidana dan sanksi administrasi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pasien yang telah dirugikannya tersebut
References
Achmad Muchsin, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Transaksi Terapeutik, Jurnal Hukum Islam, Vol. 7, No. 1, 2009.
Ahmad Rijali, Analisis Data Kualitatif, Jurnal Alhadharah, Vol. 17, No. 33, Januari-Juni 2018.
Anny Retnowaty, Politik Hukum dalam Menata Rekam Medis sebagai Sarana Perlindungan Hukum terhadap Rumah Sakit Dokter dan Pasien, Yustisia, Vol. 2, No. 2, Agustus 2013, 2013.
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Elmas Dwi Ainsyiyah Suhaidi, Utary Maharani Barus, Edy Ikhsan, Perlindungan Hukum Bagi Pasien Pengguna Jamkesmas dalam Pelayanan Kesehatan di RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai Terkait Berlakunya BPJS di Bidang Kesehatan, USU Law Journal, Vol. 3 No. 3, 2015.
Endang Wahyati Yustina, Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medis Problem Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan, Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, 2014.
Evander Reland Butar Butar, Suteki, Perlindungan Hukum pada Pasien Terhadap Malpraktik Dokter, QISTIE, Vol. 11, No. 1, 2018.
Hargianti Dini Iswandari, Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktik Kedokteran suatu Tinjauan berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, Vol. 9, No. 2, 2006.
Hari Baru Mukti, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Di Bidang Pelayanan Medis Berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum Januari – Juli 2016, hlm. 93
K. Bertens, Etika Biomedis, Yogyakarta: Kanisius, 2011.
Muhammad Afzal, Perlindungan Pasien atas Tindakan Malpraktek Dokter, Jurnal Ilmiah Mandala Education, Vol. 3, No. 1, 2017.
Nurani Ajeng Tri Utami, Nayla Alawiya, Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia, Volksgeist, Vol. 1, No. 1, 2008.
Roy Tjiong, Problem Etis Upaya Kesehatan, Jakarta:Gramedia Pustaka Utama, 1991.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1984.
Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Komplain, Keluhan, Konflik/Beda Pendapat Pasien Dan Keluarga Pasien Di Rsud Dr. Moewardi, No. Dokumen RSDM/SEK/HU MAS/007, 14 Januari 2021
Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Malapraktik, Bandung: Mandar Maju, 2008.
Wiku Adisasmito, Kebijakan Standar Pelayanan Medik dan Diagnosis Related Group (DRG), kelayakan penerapannya di Indonesia, Skripsi, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 2008.
Yuliati, Kajian Yuridis Perlindungan Hokum Bagi Pasien Dalam Undang-Undang Ri Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Berkaitan Dengan Malpraktik, Skripsi, Fakultas Hokum Universitas Brawijaya, Malang, 2005.
Yussy A. Mannas, Hubungan Hukum Dokter dan Pasien serta Tanggung Jawab Dokter dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Jurnal Cita Hukum, Vol. 6, No. 1, 2018.