PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA HARIAN LEPAS KECAMATAN KARANGPANDAN, KABUPATEN KARANGANYAR
Keywords:
Perlindungan Hukum, Tenaga Harian LepasAbstract
Pekerja harian lepas di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian Yuridis sosiologis. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Kesimpulan dari penilitian ini adalah: pertama, terkait dengan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas di Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar bahwa Pemerintah Kabupaten Karanganyar sebagai pihak pemberi kerja telah memberikan perlindungan hukum bagi Tenaga Harian Lepas melalui pemberian hak bagi Tenaga Harian Lepas. Hak–hak tersebut yakni pemberian gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Perlindungan yang diterima oleh Tenaga Harian Lepas mencakup perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan berupa perjanjian kerja antara Tenaga Harian Lepas Kecamatan Karangpandan dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dibuat berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur mengenai syarat sah suatu perjanjian. Sedangkan perlindungan hukum represif jika salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajibannya di dalam Surat Perintah Kerja. Para pihak akan menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah terlebih dahulu. Jika dalam penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak dapat suatu kesepakatan maka para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut ke Pengadilan Negeri Karanganyar
References
Mukthie Fajar, Teori-Teori Hukum Kontemporer, Malang, Setara Press, 2014.
Dewi Sainkadir, Kajian Hukum Tenaga Harian Lepas Pada Organisasi Perangkat Daerah Dilingkungan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Lex Crimen, Vol. VI, No. 10, Des 2017.
Muchsan, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Perlindungan Hukum Pekerja Lepas di Indonesia: Analisis terhadap Hak dan Kewajiban dalam Regulasi Ketenagakerjaan, sumber: https://kliklegal.com/perlindungan-hukum-pekerja-lepas-di-indonesia-analisis-terhadap-hak-dan-kewajiban-dalam-regulasi-ketenagakerjaan/
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1994
Regy Alvionita, Kedudukan Tenaga Harian Lepas Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kota Payakumbuh, Skripsi, Fakultas hukum Universitas Andalas, Padang, 2020.
Ronny Hanitijo Sumitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jumetri, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1998.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cet. Keduabelas, Jakarta, Rajawali Pers, 2010.