PERAN DAN FUNGSI BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PEMBIMBINGAN KEMASYARAKATAN PADA FASE PRA AJUDIKASI DALAM INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM SEJAK BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN

Authors

  • Hendi Setyo Bahwono Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Asri Agustiwi Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Keywords:

Pembimbingan Kemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, System Peradilan Pidana Terpadu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis peran dan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan dalam integrated Criminal Justice System sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Jenis penelitian dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pembimbingan Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakan (PK) memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas). Lebih luas lagi dalam perannya sebagai ujung tombak pemasyarakatan dalam pelaksanaan Sistem Tata Peradilan Pidana Terpadu (integrated Criminal Justice System). Peran Pembimbingan Kemasyarakatan sangat strategis, terutama dalam hal pelaksanaan restorative justice (keadilan restorative) dan diversi. Prinsip pidana restorative justice dimana hukuman pidana penjara merupakan upaya terakhir. Pembimbingan Kemasyarakatan dalam Integrated Criminal Justice System terutama dalam system peradilan pidana anak mempunyai pengaruh penting dalam suatu putusan Pengadilan. Karena hakim sebelum menjatuhkan putusan wajib memperhatikan laporan kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan. Jika hakim tidak memperhatikan laporan kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan maka putusan tersebut batal demi hukum

References

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan).

Adi Sujatno, Sistem Pemasyarakatan Indonesia Membangun Manusia Mandiri, Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI, 2004.

Adimas Rizky Restu Pradana, Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Anak (Studi Di Balai Pemasyarakatan Surakarta), Publikasi Ilmiah, Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018.

Adimas Rizky Restu Pradana, Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Anak (Studi Di Balai Pemasyarakatan Surakarta), Publikasi Ilmiah, Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2018.

Balitbang Hukum dan HAM, Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Tertentu Pembimbing Kemasyarakatan Oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta: Balitbangkumham Press, 2018.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2010.

Nurma Yuliati, Peranan Balai Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Pembimbingan Klien Dewasa Yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat di Balai Pemasyarakatan Kela I Medan, Tesis, Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Medan Area, Medan 2019.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Hermi Asmawati, Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Fungsi Pembimbingan Terhadap Klien Pemasyarakatan (Studi Pada Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Palembang), Journal Evidence of Law, Volume 1, Nomor 1, Januari 2022.

I Nyoman Serikat Jaya Putra, Appludnopsandi, dan Hari Sutra Disemadi, Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berwawasan Pancasila, Kertha Wicaksana Vol. 15, No. 1, 2021.

Insan Firdaus, Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan (The Role Of Correctional Adviser In Overcrowded Handling Efforts in Correctional Institutions), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 13, No. 3, November 2019.

Liza Agnesta Krisna, Hasil Penelitian Kemasayrakatan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Pengadilan Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 10, No. 1, Januari-Juni 2015.

Riki Afrizal, Iwan Kurniawan, dan Fajar Wahyudi, Penguatan Kedudukan Pemasyarakatan Dalam Sistem peradilan Pidana Terpadu Melalui Fungsi Pelayanan Tahanan (Strengthening the Position of Corretctional Facilities in the Integrated Criminal Justice System Through the Function of Prisoner Services), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 17, No. 1, Maret 2013.

Downloads

Published

2024-08-22

How to Cite

Hendi Setyo Bahwono, & Asri Agustiwi. (2024). PERAN DAN FUNGSI BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PEMBIMBINGAN KEMASYARAKATAN PADA FASE PRA AJUDIKASI DALAM INTEGRATED CRIMINAL JUSTICE SYSTEM SEJAK BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 3(10), 817–830. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JPDSH/article/view/8444

Issue

Section

Articles