PENERAPAN SANKSI PIDANA KEBIRI KIMIAWI DEMI TERWUJUDNYA PERLINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NOMOR 42/PID/2021/PT.TJK DI PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG LAMPUNG TIMUR )

Authors

  • Hendric Setiawan Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Dara Pustika Sukma Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Keywords:

Kepastian Hukum, Hak Asasi Manusia, Kekerasan Seksual, Kebiri Kimiawi

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis mengenai tentang pengaturan sanksi kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak-anak sesuai HAM serta implikasi hukum pada pengaturan sanksi kebiri kimiawi kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Penelitian ini mempergunakan pendekatan hukum normatif serta menerapkan dua jenis pendekatan, yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Pada penelitian ini, dapat diketahui anatra lain (1) Pengaturan ketentuan UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan PP No. 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimiawi, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual pada anak, merupakan pelanggaran terhadap prinsip Hak Asasi Manusia dikarenakan dapat digolongkan sebagai sanksi yang berbenturan terhadap UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UUD RI Tahun 1945. Penyiksaan ini ditimbulkan oleh dampak dari zat anti–androgen terhadap kesehatan fisik dan psikis seseorang. (2) Implikasi Hukum dari pengaturan sanksi kebiri kimiawi yang berbenturan dengan UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Sumpah dokter serta UUD RI Tahun 1945 yaitu adanya pertentangan dengan hierarki sistem hukum perundang–undangan serta ketidakpastian hukum di Indonesia. Jika terdapatnya suatu ketidakpastian hukum, maka keadilan dan kemanfaatan akan sulit tercapai pada suatu peraturan perundang-undangan

References

Aldrich, R., & Wotherspoon, T. (2001). The history of castration and its contemporary applications.

Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Pedoman Penulisan Skripsi. Universitas Surakarta.

Human Rights Watch. (2016). Human Rights and Chemical Castration: An In-depth Review.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (2017). Statement on Medical Ethics and Chemical Castration.

Kode Etik Kedokteran (KODEKI) Tahun 2012.

Konvensi Menentang Penyiksaan, Pasal 7

Pasal 81 Ayat (5) UU No. 17 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Putusan Nomor 42/PID/2021/PN.Tjk. (2021). Putusan Pengadilan Tanjung Karang Lampung Timur.

Putusan Pengadilan Negeri Sukadana, No. 123/Pid.Sus/2024/PN.Skd.

SIMFONI PPA. (2022). Annual Report on Violence Against Children.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016

Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016. (2016). Peraturan Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2024-08-22

How to Cite

Hendric Setiawan, & Dara Pustika Sukma. (2024). PENERAPAN SANKSI PIDANA KEBIRI KIMIAWI DEMI TERWUJUDNYA PERLINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI PUTUSAN NOMOR 42/PID/2021/PT.TJK DI PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG LAMPUNG TIMUR ). Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 3(10), 845–852. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JPDSH/article/view/8446

Issue

Section

Articles