KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS

Authors

  • Dian Cahayani Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Keywords:

Kewenangan, Notaris, Akta Otentik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang jabatan notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan menjalankan kewenangan lain sesuai undang-undang. Notaris memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia, terutama dalam hal pembuatan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum yang kuat. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat dan menyimpan akta otentik, mengesahkan tanda tangan, menetapkan kepastian tanggal surat, dan memberikan penyuluhan hukum. Untuk diangkat sebagai notaris, seseorang harus memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia, berusia minimal 27 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam jabatan atau tindak pidana yang dilarang. Selain itu, notaris wajib bertindak jujur, menjaga kerahasiaan, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang, dengan larangan untuk merangkap jabatan atau terlibat dalam tindak pidana berat

References

Abdul Rachmad Budiono, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Bayumedia Publishing, Malang

Ichsan, Achmad, 1986, Dunia Usaha Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Peter Mahmud Marzuki, 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Downloads

Published

2024-08-22

How to Cite

Dian Cahayani. (2024). KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 3(10), 853–860. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JPDSH/article/view/8447

Issue

Section

Articles