IMPLEMENTASI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA DENGAN PENDEKATAN RESTORATIF

Authors

  • Bitnara Sura Priambada Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Keywords:

Implementasi, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract

Keadilan restoratif, atau restorative justice, telah menjadi konsep yang sering diterapkan dalam praktik peradilan, terutama dalam sistem peradilan anak di Indonesia. Pendekatan ini menekankan penyelesaian perkara melalui penciptaan keadilan dan keseimbangan yang memperhatikan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana. Mekanisme dalam sistem peradilan pidana, yang sebelumnya berfokus pada penjatuhan hukuman, kini diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang lebih adil dan seimbang bagi kedua belah pihak. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, paradigma dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum mengalami perubahan signifikan. Undang-undang ini secara tegas mengatur penerapan keadilan restoratif melalui proses diversi, yang bertujuan untuk menghindari anak dari proses peradilan formal dan mencegah stigmatisasi, sehingga memungkinkan anak kembali ke lingkungan sosialnya dengan lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah hukum dalam pengaturan restorative justice serta merumuskan kerangka kerja yang efektif dalam penerapannya di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Bahan-bahan hukum dikumpulkan, dipilah, dan dianalisis untuk mengevaluasi tingkat sinkronisasi, kelayakan norma, dan mengajukan gagasan normatif baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan perkara anak melalui restorative justice dapat berjalan secara optimal apabila terdapat pemahaman dan kesepahaman di antara aparat penegak hukum, termasuk dalam hal pemenuhan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana

References

Abdul Hakim G. Nusantara. (1986). Hukum dan Hak-Hak Anak, disunting oleh Mulayana W. Kusumah. Jakarta: Rajawali.

Abintoro Prakoso. (2009). Politik Hukum Pidana. Jember: Law Faculty of Jember University.

------------------. (2016). Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Aswaja Presindo.

Barda Nawawi Arief. (2009). Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister.

Eva Achjani Zulfa. (2009). Keadilan Restoratif. Jakarta: FHUI.

Eriyantouw Wahid. (2009). Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Universitas Trisakti.

Hadi Setia Tunggal. (2013). Sistem Pidana Anak. Jakarta: Harvarindo.

Hj. DS. Dewi dan Fatahillah A. Syukur. (2011). Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Bandung: Indi Publishing.

Maidin, Gultom. (2009). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.

Mahkamah Agung RI. (2011). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan pidana Indonesia. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.

Rika Saraswati. (2009). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Romli Atmasasmita. (1983). Problema Kenakalan Anak-Anak Remaja. Bandung: Armico.

Setya Wahyudi. (2011). Implememntasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Trisno Raharjo. (2011). Mediasi Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Suatu Kejian Perbandingan dan Peranannya di Indonesia. Yogyakarta: Buku Litera dan Lab Hukum FH.UMY.

Yulianto. (2014). Standar Operasional Prosedur (Sop) Pelaksanaan Diversi Oleh Penuntut Umum Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP.

Yulianto dan Yul Ernis. (2016). Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengambangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Downloads

Published

2024-08-27

How to Cite

Bitnara Sura Priambada. (2024). IMPLEMENTASI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA DENGAN PENDEKATAN RESTORATIF. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 3(10), 861–872. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JPDSH/article/view/8464

Issue

Section

Articles