IMPLEMENTASI PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO

Authors

  • Arie Purnomosidi Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Danang Catur Wahyu Wijayanto Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Octavian Bintang Pranata Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Keywords:

Parkir, Pendapatan Asli Daerah, Retribusi

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pemungutan retribusi parkir terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Sukoharjo tahun 2022-2024. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara. Sedangkan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tehnik pengumpulan data menggunakan tehnik observasi, tehnik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan model deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dari skripsi ini dapat disimpulkan bahwa pertama, Implementasi pemungutan retribusi parkir di Kabupaten Sukoharjo telah menunjukkan kemajuan positif melalui inovasi daerah dan inovasi digitalisasi, seperti diluncurkannya Sistem Informasi Manajemen Parkir Elektronik (SiMPEL). Regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran menjadi dasar hukum yang komprehensif dalam pengelolaan sektor perparkiran. Selain itu, komitmen dari pemerintah daerah dan pertumbuhan kendaraan bermotor juga membuka peluang besar bagi peningkatan kontribusi retribusi parkir terhadap PAD. 

References

Adrian Sutedi, Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2018).

Abdul Halim, Pengelolaan Keuangan Daerah, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2014).

Arie Purnomosidi, Penelitian Hukum Normatif, dalam Mawardi (Editor), Metodologi Penelitian Hukum, Bandung: Harfa Creative, 2024).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pedoman Pengawasan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, (Jakarta: Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, 2019).

Budi Ariyanto, Manajemen Retribusi Daerah: Konsep, Strategi dan Studi Kasus. (Yogyakarta: Deepublish, 2020).

Darwin, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2010.

Dewin Chintia Putri, Rahadi Pratomo, Efektivitas Penerimaan Retribusi Parkir Dalam Upaya Meningkatkan Retribusi Daerah Pada Bapenda Kabupaten Bekasi 2018-2020, Jurnal Ilmu Administrasi Publik Vol 1, No.5, September 2021.

Erly Suandy, Hukum Pajak, (Jakarta: Selemba Empat, 2014).

H. Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, (Bandung: Alfabeta, 2017).

H.B. Sutopo, Metodologi Penelitian Kualitatif (Manajemen Publik), (Jakarta: PT.Grasindo, 2002).

F.D., Hobbs, Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas, (Yogyakarta: Penerbit Gadjah Mada University Press, 1995).

Hessel Nogi S. Tangkilisan, Manajemen Publik, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005).

Ignatius Sumarwan dan Thomas Wahyudi, “Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Efektivitas Retribusi Jasa Umum”, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Vol. 9 No. 1, 2022.

Josef Riwu Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, (Yogyakarta: RajaGrafindo Persada, 2010).

Kenneth Davey, Pembiayaan Pemerintah Daerah: Praktek-praktek Internasional dan Relevansinya bagi Dunia Ketiga, (Jakarta: UI Press, 1988).

Mahmudi, Manajemen Keuangan Daerah, (Jakarta: Erlangga, 2016).

Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Terbaru, (Yogyakarta: Andi Offset, 2018).

Muhammad Djafar Saidi, Pembaruan Hukum Pajak, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Peraturan Daerah Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Roy Ardiansyah, Sundarso, Tri Yuniningsih, Implementasi Kebijakan Retribusi Parkir Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Pekalongan, Journal of Public And Management Review, Vol. 5, No. 2, 2016.

Rudy Badrudin, Ekonomi Otonomi Daerah, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2011).

Suwardjoko Warpani, Merencanakan Sistem Perangkutan. (Bandung, Penerbit Institut Tehnologi Bandung, 1990).

Waluyo, Perpajakan Indonesia, (Jakarta: Selemba Empat, 2007).

Zainudin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

Downloads

Published

31-12-2025

How to Cite

Arie Purnomosidi, Danang Catur Wahyu Wijayanto, & Octavian Bintang Pranata. (2025). IMPLEMENTASI PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 5(4), 249–260. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JCI/article/view/12052