TANGGUNG JAWAB JASA APPRAISAL INDEPENDENT AGUNAN BANK TERKAIT NILAI LELANG EKSEKUSI OBYEK HAK TANGGUNGAN
Keywords:
Penilai Publik, Hak Tanggungan PailitAbstract
Dalam proses pemberian kredit perbankan oleh Bank, pada umumnya wajib menyerahkan agunan sebagai jaminan pengembalian kredit. Agunan sertipikat / fixed asset paling digemari oleh kreditur/ bank. Pemberian kredit oleh bank tidak lepas dari penilaian agunan terlebih dahulu. Penilaian dilakukan oleh Internal Bank atau dapat juga dilakukan oleh Penilai Publik atau KJPP (KantorJasa Penilai Publik). Penilai Publik akan memberikan laporan nilai agunan yang diajukan oleh debitur untuk kemudian dijadikan dasar oleh bank untuk menentukan Plafond (jumlah maksimum pemberian kredit). Posisi kreditur yang lebih dominan dalam proses pemberian kredit, sedikit banyak akan mempengaruhi nilai pasar dan likuidasi sebuah agunan. Dalam hal ini debitur memiliki resiko terhadap nilai agunan yang telah ditetapkan oleh Penilai Publik apabila agunan tersebut pailit. Penelitian ini menggunakan pendekatan lesgislatif dan konseptual.
References
Agus Prawoto, Teori & Praktek Penilaian Properti edisi ketiga BPFE- Yogyakarta , 2015.
Gappi, Pedoman dan Informasi Gabungan Perusahaan Penilaian Indonesia, GAPPI, Jakarta, 1996.
Ir. Benny Supriyanto, Msc, Rekayasa Penilaian, MAPPI.
J. Satrio, SH. 1996. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Bandung : PT Citra Aditya Bhakti.
Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal Hukum : Suatu Pengantar. Yogyakarta : Cahaya Atma Pusaka.
Prof. Dr. ST. Remy Sjahhdeini, SH. 1999. Hak Tanggungan : Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Bandung : Penerbit Alumni.
Dian Ayu Rahmadani dkk. ( 2022 ). Analisa Independensi Penilaian Jaminan Utang Kredit Bank. Nusantara Hasana Journal Vol. 2 No. 6, 163-167.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Cakrawala Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.









