STRATEGI BAWASLU KOTA TANJUNGPINANG DALAM MENINGKATKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF TERHADAP PEMILIHAN UMUM YANG AKAN DATANG
Keywords
Strategi Bawaslu, Pengawasan Partisipatif, Pemilihan UmumAbstract
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peran, tugas, dan kewenangan Bawaslu, serta pentingnya keterlibatan publik dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pemilih pemula, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pemilu, potensi pelanggaran pemilu, serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran yang dapat dilakukan oleh masyarakat Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu menegaskan pentingnya peran masyarakat sebagai mitra strategis dalam pengawasan pemilu. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran serta menjaga kualitas demokrasi. Dengan meningkatnya pemahaman dan kesadaran publik, diharapkan tercipta pemilu yang berintegritas, bermartabat, dan mencerminkan kedaulatan rakyat secara utuh khususnya di Kota Tanjungpinang. Bawaslu kota Tanjungpinang Kota Tanjungpinang Program Kerja Utama melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Melakukan kegiatan sosialisasi masyarakat umum tentang pentingnya pengawasan Pemilu dan Menggelar seminar, diskusi, dan debat publik mengenai praktik demokrasi yang sehat dan pentingnya pengawasan pemilu yang akan datang.
References
[1] Anang, M. S. (2022). Pendidikan Pemilih Pemilu : Strategi Penguatan Pengawasan Partsipatif. 2(1), 25–46.
[2] Bachtiar, F. R. (2014). Pemilu Indonesia Jurnal Politik Profetik Volume 3 Nomor 1 Tahun 2014. Jurnal Politik Profetik, 3(1).
[3] Baskoro, A., & Wafi, M. A. (2025). Tantangan dan Strategi Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Sleman : Studi Empiris Pilkada Sleman 2024. JRH: JURNAL RESTORASI HUKUM JRH, 8(2).
[4] Bawaslu Kota Tanjungpinang. (2025). Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Antar Lembaga.
[5] Bawaslu RI. (2017). Panduan PUSAT PENGAWASAN PARTISIPATIF.
[6] Bawaslu RI. (2018). Bawaslu, Panduan Gerakan Pengawas Partisipatif Pemilu 2018. In Badan Pengawas Pemilihan Umum.
[7] Bawaslu RI. (2023). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif.
[8] Hayati, N. N. (2021). Urgensi Pelibatan Generasi Muda Dalam Pengawasan Partisipatif Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Yang Demokratis. Jurnal Keadilan Pemilu, 1, 23–34.
[9] Hidayatulah, R. P., Angkat, M. A., Daria, Dwitania, R. P. (2025). Strategi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam Mengawal Pemilu 2024. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora ( AJSH ), 5(3).
[10] Junaidi, V. (2013). Pelibatan Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu. Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (Perludem) Bekerjasama Dengan The Asia Foundation (TAF).
[11] Nurkinan. (2018). Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Anggota Legislatif Dan Pilres Tahun 2019. Jurnal Politikom Indonesiana, 3(1), 26–40.
[12] Pemerintah Indonesia. (2017). Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017, 2017, Pasal 448 ayat 1.
[13] Puadi. (2020). Meneguhkan Gerakan Pengawasan Partisipatif pada Pilkada 2020, Mewujudkan Pilkada Demokratis. Jurnal Pengawasan Pemilu.
[14] Riani, Y., Junaidi, A., Tina, S. A., Jasika, M., Melina, S., & Baturaja, U. (2023). Sosialisasi Pelanggaran Politik Dan Peran Masyarakat Dalampengawasan Partisipatif Pemilu 2024. JPM: Jurnal Pengabdian Mandiri, 2(6), 1211–1218. https://doi.org/https://doi.org/10.53625/jpm.v2i6.5902
[15] Setiajid. Susanti, M. H. &. (2020). MODEL PENGAWASAN PARTISIPATIF PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH ( PILKADA ) SERENTAK KOTA SEMARANG TAHUN 2020. Book Chapter Konservasi Pendidikan Jilid 3, 30–53.
[16] Solihah, R., Bainus, A., & Rosyidin, I. (2018). Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang Demokratis. Jurnal Wacana Politik, 3(1), 14–28.
[17] Suswanto, G. (2015). Pengawasan Pemilu Partisipatif: Gerakan Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Indonesia. Erlangga.









