STRATEGI PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU 2024 DI BAWASLU KOTA TANJUNGPINANG
Keywords
Stategi, Sumber Daya Manusia, Penanganan Pelanggaran, Pemilu 2024Abstract
Pemilu merupakan sarana utama pelaksanaan kedaulatan rakyat yang harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam rangka menjamin prinsip tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan serta penanganan pelanggaran pemilu. Namun, pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Tanjungpinang menghadapi tantangan berupa keterbatasan sumber daya manusia (SDM), khususnya pada Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi peningkatan SDM yang dilakukan Bawaslu Kota Tanjungpinang dalam penanganan pelanggaran pemilu tahun 2024. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen kelembagaan, serta studi kasus penanganan pelanggaran pemilu. Hasil kajian menunjukkan bahwa strategi peningkatan SDM dilakukan melalui pelaksanaan bimbingan teknis, rapat koordinasi, pembinaan berjenjang, penguatan kerja sama lintas lembaga, serta penerapan manajemen sumber daya manusia yang berorientasi pada profesionalitas, integritas, dan peningkatan kompetensi teknis. Strategi tersebut dinilai mampu meningkatkan kapasitas aparatur pengawas pemilu dalam menjalankan fungsi penanganan pelanggaran secara efektif dan akuntabel. Dengan demikian, penguatan SDM menjadi faktor kunci dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas dan berkelanjutan.
References
[1] Badan, K., Pemilihan, P., & Republik, U. (2022). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggran Pemilihan Umum. 1–73.
[2] Bawaslu Republik Indonesia. (2022). Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Bawaslu RI.
[3] Cahyani, D. (2022). Pengaruh Beban Kerja, Keterikatan Pegawai, Manajemen Pengetahuan dan Budaya Terhadap Kinerja Karyawan di PT. PLN (Persero) UPT Pulogadung. Bab Ii Kajian Pustaka, 2022, 6–25.
[4] Lampung, P. B. O. dan M. K. T. K. K. C. D. S. B. (2023). Pengaruh Budaya Organisasi dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan CV. Duta Square Bandar Lampung. 1–23.
[5] Melani RIchard, & Dewi Safitri. (2022). BAB II TINJAUAN PUSAKA Sumber Daya Manusia.
[6] Prabowo, A., & Sari, R. (2020). Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Peningkatan Kinerja Pegawai. Jurnal Ilmu Administrasi, 10(2), 155–165.
[7] Rini Rianti Andriani. (2024). Kata Kunci: SDM, Pemilu, Pengawas Pemilu. Jurnal Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta, 19–35.
[8] Yusri, A. Z. dan D. (2020). Yusri - 2020. Jurnal Ilmu Pendidikan, 7(2), 809–820.
[9] Zikri, Rais, W., Fitriyanti, & Nasor, M. (2023). Teori Organisasi Sumber Daya Manusia. Jurnal Manajemen Dan Pendidikan, 02(09), 1–10.









