TANGGUNG JAWAB PERBANKAN TERHADAP PEMBOBOLAN REKENING NASABAH MELALUI INTERNET BANKING: ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA
Keywords
Internet Banking, Perlindungan Konsumen, Cybercrime, Tanggung Jawab Bank, UU ITEAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong industri perbankan untuk menyediakan layanan internet banking sebagai solusi transaksi yang efisien, fleksibel, dan dapat diakses selama 24 jam. Namun, inovasi ini membuka celah bagi kejahatan siber (cybercrime) seperti phishing, keylogger, dan malware yang berpotensi menyebabkan kerugian finansial dan privasi bagi nasabah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi nasabah serta upaya hukum yang dapat ditempuh akibat terjadinya kerugian pada transaksi internet banking di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertanggungjawaban bank saat ini masih didasarkan pada prinsip kesalahan (fault-based liability) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta diperlemah oleh dominasi klausula baku dalam perjanjian. Upaya penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), maupun melalui litigasi di Pengadilan Negeri. Artikel ini merekomendasikan perlunya regulasi khusus yang mengatur layanan perbankan digital dan penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) guna memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi nasabah.
References
A.Z. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar) (Jakarta: Daya Widy, 1999)
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2000).
Budi Agus Riswadi, Aspek Hukum Internet Banking (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).
Ferry Satya Nugraha, "Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Pembobolan Internet Banking Melalui Metode Malware," Diponegoro Law Journal Vol. 5 No. 3 (2016).
Hetty Hassanah, "Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online," Jurnal Wawasan Hukum Vol. 32 No. 1 (Februari 2015).
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006).
Lukman Santoso AZ, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011).
Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Kewajiban Bank Menjadi Anggota Lembaga Mediasi Perbankan.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987).
Resa Raditio, Aspek Hukum Transaksi Elektronik Perikatan, Pembuktian Dan Peyelesaian Sengketa (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014).
Ressy Adilah Farah, Perlindungan Hukum Akibat Tindak Kejahatan Terhadap Nasabah Dalam Transaksi Internet Banking, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Jambi, 2021.
Ririn Aswandi, "Perlindungan Data dan Informasi Pribadi Melalui Indonesian Data Protection System (IDPS)," LP2KI, Vol. 3 No. 2 (Juni 2020).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Jakarta: PT Grasindo, 2006).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003).
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2009).
Tri Puji Lestari, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Internet Banking, Tesis Magister (Jakarta: Universitas Indonesia, 2012).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wiji Nurastuti, Teknologi Perbankan (Jakarta: Graha Ilmu, 2011).









