KEPASTIAN HUKUM PEMEGANG LETTER C, GIRIK, DAN PETOK D PASCA BERLAKUNYA PP NO. 18 TAHUN 2021
Keywords
Kepastian Hukum, Letter C, Girik, Petok D, Pendaftaran Tanah, PP 18/2021Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 (PP 18/2021) mewajibkan pemegang alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti huruf C, girik, dan petok D, mendaftarkan tanahnya paling lama lima tahun sejak peraturan itu berlaku. Setelah jangka waktunya berakhir pada tanggal 2 Februari 2026, dokumen tersebut hanya menjadi petunjuk dalam pendaftaran tanah. Perubahan ini memunculkan kekaburan norma dan kekhawatiran masyarakat tentang status tanahnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum ketiga dokumen, kepastian hukum bagi pemegangnya, dan bentuk perlindungan hukum bagi pemegang yang belum mendaftar. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan kasus, yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang berubah adalah kekuatan pembuktian dokumen, bukan eksistensi hak atas tanah, karena hak milik adat telah dikonversi menjadi hak milik berdasarkan UUPA. Kepastian hukum bagi pemegang hak masih sebagian akibat norma yang multitafsir, sosialisasi yang terbatas, dan beban pendaftaran yang ditanggung pemegang hak. Perlindungan hukum tersedia melalui pendaftaran dengan mekanisme pengakuan hak, pembuktian penguasaan fisik, serta upaya persetujuan dan gugatan. Diperlukan penegasan norma dan penguatan layanan pendaftaran tanah.
References
[1] Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
[2] Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.
[3] Siko, Shandy Aulia, Nadya Wefa Salsabila, Anggi Lorenza Tarigan, Agni Phatricia Arkadewi, and Rika Nathalia Melliasna Br. Gurusinga. “Kepastian Hukum Letter C sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.” Veteran Justice Journal 5, no. 2 (April 2024): 70–76.
[4] Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 34 K/Sip/1960.
[5] Faturohman. “Penggunaan Letter C Desa sebagai Bukti Hak atas Tanah Dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah: Studi Kasus di Desa Muktiwari Kabupaten Bekasi.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, 2025. https://digilib.uinsgd.ac.id/110669/.
[6] Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
[7] Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
[8] “Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat dalam Sengketa Hak atas Tanah.” Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/eksistensi-alat-bukti-bekas-hak-milik-adat-dalam-sengketa-hak-atas-tanah
[9] “PP 18/2021 dan Surat Tanah yang Tidak Berlaku.” RMOL, 3 Desember 2025. https://rmol.id/publika/read/2025/12/03/688890/pp-18-2021-dan-surat-tanah-yang-tidak-berlaku.
[10] Adhitiawarman, Danica. “Girik, Letter C, dan Petok D Tak Berlaku 2026, tapi Masih Ada Gunanya.” detikProperti, 27 November 2025. https://www.detik.com/properti/kepemilikan-rumah/d-8231486/girik-letter-c-dan-petok-d-tak-berlaku-2026-tapi-masih-ada-gunanya
[11] “Begini Status Tanah Tanpa Sertipikat Pasca Aturan Baru Februari 2026.” Kontan.co.id. https://nasional.kontan.co.id/news/begini-status-tanah-tanpa-sertipikat-pasca-aturan-baru-februari-2026
[12] Pusat Analisis Keparlemenan (PUSAKA) DPR RI. Isu Sepekan. Januari 2026. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---V-PUSAKA-Januari-2026-3693.pdf.
[13] Pratama, Dias Rendy. “Tinjauan Yuridis Kepastian Hukum Jual Beli Tanah secara di Bawah Tangan Berdasarkan PP No 18 Tahun 2021 (Studi di Kecamatan Montong Kabupaten Tuban).” Tugas akhir, Universitas Muhammadiyah Malang, 2025. https://eprints.umm.ac.id/id/eprint/24837/
[14] Fuller, Lon L. The Morality of Law. New Haven: Yale University Press, 1964.
[15] Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2005.
[16] Radbruch, Gustav. “Five Minutes of Legal Philosophy (1945).” Translated by Bonnie Litschewski Paulson and Stanley L. Paulson. Oxford Journal of Legal Studies 26, no. 1 (2006): 13–15.
[17] Sumardjono, Maria S. W. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas, 2001.
[18] Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
[19] Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
[20] Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Ed. rev. Jakarta: Kencana, 2017.
[21] Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
[22] Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
[23] Binus University Business Law. “Punya Tanah Belum Bersertipikat? Perhatikan Ketentuan PP No. 18 Tahun 2021.” 20 Januari 2026. https://business-law.binus.ac.id/2026/01/20/punya-tanah-belum-bersertipikat-perhatikan-ketentuan-pp-no-18-tahun-2021/.









