E – SIGNATURE DALAM E – KONTRAK
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i6.1504Keywords:
Perjanjian, Jual Beli, E-Contract, E-Signature, kontrak eektronik, tandatangan elektronikAbstract
Tanda tangan elektronik dibuat berdasarkan teknologi kriptografi asimentris dapat menjamin keamanan penggunaan. Jenis dalam penelitian ini dari sudut sifatnya adalah penelitian normatif (yuridis normatif) penelitian hukum dilakukan dengan mengkaji bahan pustaka. Penerapan dalam suatu perjanjian dalam jual beli elektonik atau digital menggunakan tanda tangan elektronik dalam bentuk otorisasi pada tanda tangan elektronik didalam kontrak elektronik. Tanda tangan elektronik mempunyai peranan penting sebagai alat untuk menjaga keaslian suatu dokumen yang diakses melalui internet. Tulisan ini menjelaskan tentang legalitas e-signature dalam e-kontrak.
References
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pres. 2001.
R. Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1995.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400).
Jurnal & Skripsi
Budi Agus Riswandi. “Regulasi Hukum dalam Transaksi E-Commerce: Menuju Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi.”. Jurnal ius quai iustum. Edisi 9 No 19. Tahun 2003.
Ni Nyoman Ernita Ratnadewi. Jurnal Pelaksanaan Transasksi Ecommerce berdasarkan UU 11 tahun 2008. Tahun 2014.
Hikmahanto Juwana. “Legal Issue on E-Commerce and Ecommerce and Econtract in Indonesia’. Jurnal Hukum Bisnis. Edisi 22. Tahun 2003.