PERJANJIAN PENYERAHAN SEBAGAI PERJANJIAN IKUTAN ATAU KEWAJIBAN???
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i6.1505Keywords:
perjanjian, penyerahan, perjanjian ikutan, asesoir, leveringAbstract
Perjanjian adalah merupakan suatu kesepakatan yang jika dibuat secara sah memberikan akibat hukum. Penyerahan atau levering adalah suatu cara untuk memperoleh atau mendapatkan hak milik yang dikarenakan adanya suatu perjanjian yang bertujuan untuk menyerahkan hak milik dari orang yang berhak untuk memindahkannya kepada orang lain yang memang berhak untuk memperoleh hak milik tersebut. Tulisan ini dibuat untuk mengetahui apakah penyerahan merupakan suatu perjanjian ikutan yang diwajibkan perjanjian pokoknya atau merupakan kewajiban yang karena hukum wajib dilaksanakan. Penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan data sekunder dan metode analisis secara kualitatif. Penelitian ini menunjukan bahwa penyerahan sebagai suatu kewajiban dapat dikategorikan sebagai perjanjian
References
Satrio, J. Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya, Cetakan Ketiga (Bandung: Alumni, 1999)
Muljadi. K. dan Widjaja, G. Perjanjian yang lahir dari Perjanjian, Cetakan Pertama (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003)
Widjaja, G. dan Muljadi. K. Jual Beli, Cetakan Pertama (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003)
Subekti, R. Aneka Perjanjian, (Jakarta: Citra Aneka Bakti, 1984).
Harahap. M. Segi-segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, 1987).
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terjemahan Subekti dan Tjitrosudibio.