KONTRAK DAN SEJUMLAH UANG TERTENTU

Authors

  • Gunawan Widjaja Dosen Fakutas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Tiwi Siftiyani Rosidah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Tanti Herawati Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
  • Rahadian Bayu Anggoro Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i6.1518

Keywords:

kontrak, perjanjian, perikatan, prestasi, wanprestasi, sejumlah uang tertentu

Abstract

Ada berbagai macam kontrak di dunia ini. Ada kontrak yang prestasinya hanya mampu dilaksanakan dengan subjek hukum tertentu dan tidak dimungkinkan untuk digantikan. Ada kontrak yang kewajibannya dapat dilaksanakan oleh siapa saja. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa jenis apapun kontrak dan prestasi yang wajib dilaksanakan, walhasil kontrak tersebut wajib diselesaikan dengan sejumlah uang tertentu. Dari metode penelitian yang ada, yuridis normatif merupakan metode yang kami gunakan, yang mana sumber data penelitian ini terdiri dari bahan-bahan hukum sekunder berupa berbagai macam literatur, buku ilmiah, peraturan / undang-undangan, artikel jurnal/ internet yang erat kaitannya dengan masalah penelitian ini. Setelah data diperoleh dan dianalisis secara kualitatif, dapat diketahui bahwa kontrak melahirkan perikatan, mengenai harus terpenuhinya semua syarat sahnya suatu perjanjian oleh para pihak. Mengenai sesuatu yang harus terpenuhi oleh debitur (prestasi) dengan wujud memberian sesuatu, melakukan sesuatu dan tak melakukan sesuatu. Namun bagi debitur wanprestasi, pada akhirnya akan diselesaikan dengan membayar sejumlah uang tertentu

References

Muljadi Kartini & Widjaja Gunawan, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, Edisi I, cetakan ke-2, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004).

Muljadi Kartini & Widjaja Gunawan, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, Edisi ke-1, cetakan ke-6, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2014).

Sitompul, V. Br., Buku Belajar Hukum Perdata, (Jakarta : Pustaka Mandiri, 2017).

Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta : Intermasa, 2004).

Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Artikel/Jurnal

Sinta. (2011). Tinjauan umum tentang wanprestasi, https://sinta.unud.ac.id

Wibowo T. T. (2012). Pengertian Perikatan, https://www.jurnalhukum.com

S. Dadang, Perjanjian, https://www.legalakses.com

Downloads

Published

22-02-2022

How to Cite

Gunawan Widjaja, Tiwi Siftiyani Rosidah, Tanti Herawati, & Rahadian Bayu Anggoro. (2022). KONTRAK DAN SEJUMLAH UANG TERTENTU. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(6), 1533–1546. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i6.1518

Issue

Section

Articles