KONFLIK TANAH ADAT SAKAI DI KAMPUNG MANDIANGIN KECAMATAN MINAS KABUPATEN SIAK

Authors

  • Vira Santika Jurusan Sosiologi Universitas Riau
  • Syafrizal Jurusan Sosiologi Universitas Riau
  • Resdati Jurusan Sosiologi Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i7.1806

Keywords:

Konflik tanah adat sakai di kampung mandiangin.

Abstract

masyarakat suku sakai dapat dibedakan menjadi sakai luar dan sakai dalam. Sakai dalam merupakan warga sakai yang masih hidup setengah menetap dalam rimba belantara, dengan mata pencaharian berburu, menangkap ikan, dan mengambil hasil hutan. Pada tahun 1992 secara resmi masuklah transmigrasi di Mandiangin menjadi trans HTI UPT I Mandiangin yang dikepalai oleh KUPT Bpk. Sumarsono sebanyak 240 KK (kepala keluarga) dari pulau jawa dan sebanyak 60 KK dari masyarakat Mandiangin. Pada masa itu pula masyarakat Mandiangin mengalami transisi dan mulai beradaptasi satu sama lain. Dengan masuknya trasnmigrasi di Mandiangin merupakan cikal bakal terbentuknya Desa Mandiangin dan telah memenuhi syarat secara administrasi kependudukan. Dengan masuknya transmigrasi pola HTI di Mandiangin merupakan babak awal terjadinya konflik masyarakat dengan perusahaan raksasa PT. IKPP Perawang yang merupakan pabrik bubur kertas terbesar di Asia Tenggara. Semula rayuan dan bujukan masuknya transmigrasi pola HTI Perawang di Mandiangin semata-mata hanyalah agar masyarakat terlena yang tadinya masyarakat Mandiangin terpana ketika tawaran pihak  perusahaan akan memberikan fasilitas semua kebutuhan masyarakat. Masyarakat  desa Mandiangin dibujuk untuk bekerja di perusahaan sebagai karyawan atau buruh. Pihak perusahaan memberikan penerangan dan juga sumur air bersih ke rumah-rumah dan memberikan transportasi sekolah untuk anak-anak. Tadinya masyarakat menerima semua itu tetapi pada hakikatnya yang dipekerjakan itu adalah warga transmigrasi itu sendiri yang berdampak terhadap  masyarakat Sakai Mandiangin.

References

Ritzer,George.(2012). Teori Sosiologi Dari Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Post Modern. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

ALKADAFI, M. A., Rusdi, R., Agusti, F. R., & April, M. (2019). KEBIJAKAN PENETAPAN PEMERINTAHAN KAMPUNG ADAT DI KABUPATEN SIAK PROVINSI RIAU. Jurnal EL-RIYASAH. https:// doi. org/10. 24014/jel.v10i1.7445. Diakses pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 11.00.

Haryono, D. (2017). Kajian Kritis Pembentukan Pemerintahan Kampung Adat di Kabupaten Siak. Melayunesia Law. https://doi.org/10.30652/mnl.v1i1.4496. Diakses pada tanggal 19 Juni 2021 pukul 20.00 wib.

Isdarwanto, T., & Zulfa, Z. (2010). SUKU SAKAI DALAM TIGA KEKUASAAN DI RIAU. Jurnal Ilmu Budaya Unilak. https://www.neliti.com/id/publications/99654/suku-sakai-dalam-tiga-kekuasaan-di-riau. Diakses pada tanggal 20 Juni 2021 pukul 15.00 wib.

M. Wahid Nur Tualeka. (2017). Teori Konflik Sosiologi Klasik Dan Modern. Al-Hikmah. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Ah/article/view/409/311. Diakses pada tanggal 01 Juli 2021 pukul 13.57 wib

Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor/ 02/2015/Tentang Penetapan Kampung Adat Di Kabupaten Siak.

Siak- Bahtera Alam.(2019). Kampung Adat Siak Mau Dibawa Kemana. https://bahteraalam.org/2019/10/17/kampung-adat-siak-mau-dibawa-kemana/# . Diakses pada tanggal 21 Juni 2021 pukul 14.00 wib.

Downloads

Published

25-03-2022

How to Cite

Vira Santika, Syafrizal, & Resdati. (2022). KONFLIK TANAH ADAT SAKAI DI KAMPUNG MANDIANGIN KECAMATAN MINAS KABUPATEN SIAK. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(7), 1821–1828. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i7.1806

Issue

Section

Articles