SISTEM KERJA SAMA BUDI DAYA IKAN KOI MITRA TANI YUDI KOI FAMS BLITAR PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i10.2570Keywords:
musyarakah, kemitraan, perspektif ekonomi syariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguak bagaimana sistem kerja sama budi daya ikan koi Mitra Tani Yudi Koi Fams Blitar ditinjau dari perspektif Ekonomi Syariah. Terdapat dua fokus dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana Mitra Tani Yudi Koi Fams ini menerapkan sistem dan konsep kemitraan. Kedua, bagaimana konsep pembagian keuntungan dan kerugian di Mitra Tani Yudi Koi Fams Blitar ini apabila dilihat dari ketentuan maupun ketetapan dalam ekonomi syariah. Hal tersebut akan dipaparkan secara deskriptif-analisis berdasarkan penemuan data dan teori yang digunakan peneliti. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, juga menggunakan data sekunder yang didapatkan dari berbagai macam atau jenis sumber artikel ilmiah yang relevan sesuai titik fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; bentuk kerja sama budi daya ikan koi di Mitra Tani Yudi Koi Fams Blitar ini menggunakan kerja sama dalam bentuk musyarakah dan menerapkan konsep dan sistem kemitraan. Sistem pembagian keuntungan dan kerugian dibagi sama besar yaitu 50:50 untuk kedua pihak yang bekerja sama. Sehingga dapat ditarik kesimpulan; bahwa sistem kerja sama budi daya ikan koi di Mitra Tani Yudi Koi Fams ini sesuai dengan ekonomi syariah, dan telah mempraktikkan konsep dan sistem kemitraan sebagaimana mestinya.
References
Darmawan, and Muhammad Iqbal Fasa. Manajemen Lembaga Keuangan Syariah, 2020.
Fahlefi, Rizal. “Implementasi Maslahah Dalam Kegiatan Ekonomi Syariah.” JURIS 14 (December 2015): 225–233.
Fursiana, Mila, and Salma Musfiroh. “MUSYÂRAKAH DALAM EKONOMI ISLAM (APLIKASI MUSYÂRAKAH DALAM FIQIH DAN PERBANKAN SYARIAH).” Syariati Vol.1 No. (2016).
Hanik, Nurma. “Perspektif Ekonomi Syariah Dalam Sistem Pembiayaan.” Perspektif ekonomi syariah dalam sistem pembiayaan 8, no. 1 (2020): 62–77.
Janwari, Yadi. Lembaga Keuangan Syariah. Pertama. PT. Remaja Rosdakarya, 2015.
Khairan. “Strategi Membangun Jaringan Kerja Sama Bisnis Berbasis Syariah” 29 (2018): 265–288.
Muhammad, Danang Wahyu. “Media Hukum.” Jurnal Media Hukum 21, no. 1 (2014).
Mukhlas, A A, and SAAM Gresik. “Konsep Kerjasama Dalam Ekonomi Islam.” Jurnal.Stai-Alazharmenganti.Ac.Id 9, no. 1 (2021): 1–19. http://jurnal.stai-alazharmenganti.ac.id/index.php/AlIqtishod/article/view/195.
Nurida Finahari, and Alfiana. “Analysis of Potential Development of Ornamental Koi Fish Business in Blitar City as a Form of Community Service.” GANDRUNG: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 2 (2020): 53–61.
Sugiyono. Memahami Penelitian Kualitatif. ALFABETA, 2010.
Triyanti, Riesti, and Yulisti Mahasri. “Rantai Pemasaran Ikan Koi.” Buletin Riset Sosek Kelautan dan Perikanan 7, no. 1 (2012): 14–20.
Yahya, Muchlis, and Edy Yusuf Agunggunanto. “Teori Bagi Hasil (Profit and Loss Sharing) Dan Perbankan Syariah Dalam Ekonomi Syariah.” Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan 1, no. 1 (2012): 65.