PERDEBATAN PAYUNG HUKUM POKOK-POKOK HALUAN NEGARA PASCA AMENDEMEN UUD 1945

Authors

  • Zennis Helen Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang
  • Kiki Yulinda Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang
  • Wira Okta Viana Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i10.2594

Keywords:

perdebatan, payung, hukum,PPHN, ketatanegaraan

Abstract

Majelis Permusyawaratan Rakyat mengalami perubahan kewenangan setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga tertinggi negara pada zaman Orde Baru itu tak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan Garis-garis Besar dari pada Haluan Negara (GBHN), dan lembaga MPR bukan lagi terdiri dari anggota DPR, utusan daerah dan utusan golongan melainkan struktur komposisi baru yakni anggota DPR dan anggota DPD. Setelah perubahan UUD 1945 diberlakukan muncul pula keinginan ketatanegaraan untuk mengembalikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan GBHN (baca: PPHN namun saat ini masih berdebat tentang payung hukum Pokok-Pokok Haluan Negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Topik ini  penting dibuat  dalam bentuk artikel dengan dua rumusan masalah, yakni tentang urgensi Pokok-pokok Haluan Negara dan payung hukum Pokok-pokok Haluan Negara pascamendemen UUD 1945 dan masalah tersebut dianalisis dengan metode yuridis normatif pengumpulan data yang digunakan yakni melalui studi dokumen maupun kepustakaan terhadap data-data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dan dianalisis secara deskriptif dan disajikan secara kualitatif, dan dan dapat disimpulkan, yakni PPHN sangat urgen dalam ketatanegaraan Indonesia agar ada acuan dan pedoman dalam pembangunan nasional sehingga pembangunan nasional memang telah benar-benar direncanakan secara matang dan sistematis dalam PPHN, dan payung hukum PPHN sebaiknya dengan mengamendemen UUD 1945, jika berpayung hukum ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Undang-Undang maka MPR tidak berwenang lagi mengeluarkan Ketetapan MPR setelah perubahan UUD 1945 dan jika dengan Undang-Undang maka  tidak dipatuhi oleh Presiden dan sangat rentan mengalami perubahan setiap saat.

References

Purwanti, Ani, Haluan Negara dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Kajian Ketetapan MPR Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Majelis Media Aspirasi Konstitusi Edisi 05/Tahun 2017;

Kamarul, Rambe Zaman, Sejarah TAP MPR, Jurnal Majelis Media Aspirasi Konstitusi, Menegaskan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR/MPRS Dalam Sistem Hukum Indonesia, Edisi 05/Tahun 2017;

Magnar, Kuntara, Alat Perlengkapan Macam Apa MPR itu?, dalam Interaksi Konstitusi dan Politik, Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (PSKN FH;

Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2010

---------------------------, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Pers, 2010

Martitah, Mahkamah Konstitusi dari Negatif Legislatur ke Positive Legislature? Cet 1 Jakarta: Konstitusi Press, 2013;

Huda, Ni’matul” Perkembangan Hukum Tata Negara Perdebatan & Gagasan Penyempurnaan, Yogyakarta, Penerbit FH UII Press, 2014

Nazriyah, Riri, MPR RI Kajian Terhadap Produk Hukum dan Prospek di Masa Depan, FH UII Press, 2007;

Saiful, Teuku, Bahri Johan, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: Deepublish, 2018;

Soetanto Soepiadhy, Diperlukan Pengaturan Ketentuan Politik Hukum Dalam UUD 1945 dalam Memahami Hukum Dari Konstruksi sampai Implementasi/Editor: Satya Arinanto, Ninuk Triyanti, Jakarta: Rajawali Pers, 2009;

Saifudin, Partisipasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Penerbit FH UII Press, 2009;

Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi, Ed ke- 2, Cet ke- 4, Depok: Rajawali Pers, 2018;

Rosadi, Otong Pertambangan dan Kehutanan dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila Dialektika Hukum dan Keadilan Sosial, Penerbit Thafa Media, 2012

Mohamad Faiz, Pan, Amendemen Konstitusi Komparasi Negara Kesatuan dan Negara Federal, Depok: Rajawali Pers, 2019;

Bahan Tayangan Materi Sosialisasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal MPR RI, 2012;

I Wayan Anggi Putra Artyana, Edward Thomas Lamury Hadjon, Urgensi Keberadaan GBHN Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, https://www.google.com/search?q=Urgensi+GBHN&oq=Urgensi+GBHN+&aqs=chrome..69i57.9271j1j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8, diakses tanggal 19 April 2022;

Zennis Helen, https://www.kompas.id/baca/artikel opini/2022/03/22/mereposisi-lembaga-permusyawaratan-rakyat

Downloads

Published

25-06-2022

How to Cite

Zennis Helen, Kiki Yulinda, & Wira Okta Viana. (2022). PERDEBATAN PAYUNG HUKUM POKOK-POKOK HALUAN NEGARA PASCA AMENDEMEN UUD 1945. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(10), 2625–2636. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i10.2594

Issue

Section

Articles