UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DAN DEBITUR DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA SECARA ONLINE

Authors

  • Faisal Redo Universitas Jayabaya
  • Fauzi Yusuf Universitas Jayabaya
  • Mohamad Ismed Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i11.2867

Keywords:

Perlindungan Hukum, Upaya hukum, Kreditur dan Debitur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sepanjang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sedang berkembang saat ini merupakan pengaruh yang tak terhindarkan dari era globalisasi. Kontrak elektronik merupakan salah satu jenis kontrak dimana regulasi aturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Dalam praktiknya, kontrak elektronik kredit pintar tidak selalu menguntungkan, dan risiko sering muncul dalam bentuk penipuan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normative. Permasalahan yang timbul mengapa Kecurangan cenderung tidak hanya dilakukan oleh mereka yang berhak menuntut kinerja (disebut debitur atau kreditor), tetapi juga memiliki kewajiban. Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang dilakukan dalam penelitian ini dapat disimpulkan, kepastiana hukum yang dapat diberikan terkait ulah pihak yang tidak bertanggung jawab yaitu dengan melakukan pengawasan secara preventif dan antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, serta memberikan perlindungan antar para pihak, sebagaimana di atur dalam KUHP Pasal 335 Ayat (1) Angka 1, Pasal 368 Ayat (1), dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP. Bagi kreditur ada pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang pada Pasal 29 berupaya menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, dan penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

References

T. R. Tyler, “Methodology in Legal Research,” Utr. Law Rev., vol. 7, no. 3, 2017.

Z. Rasyid, L. Candra, and K. Saputra, “Perilaku Psk Terhadap Penggunaan Kondom Dalam Upaya Pencegahan Hiv / Aids Di Perum Jondul Lama Kota Pekanbaru Tahun 2017 Commercial Sex Worker Behavior ( Csw ) To the Use of Condoms in Hiv / Aids Prevention Effects in Jondul Regency Pekanbaru City 2017,” vol. 2, no. 1, 2019.

M. Fuady, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999.

M. P. Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015.

M. Ida, A., Nofrial, R., Anatami, D., Rahadian, R., & Thaib, “Legal Protection of Creditors and Debtors through Fiduciary Security Registration,” IJRR Int. J. Res. Rev., vol. 7, no. 8, pp. 352–360, 2020.

Y. Marpi, “The Criticism of Social Justice in Economic Gap,” Insign. J. Int. Relations, vol. 2, no. Navigating Global Society, pp. 23–31, 2021.

M. Puspasari, R. M., & Ngazis, “Debtor Protection in the Execution of Fiducia Securities,” J. Pembaharuan Huk., vol. 8, no. 1, 2021, doi: https://doi.org/10.26532/jph.v8i1.13798.

P. Tahir, “Legal protection for creditors towards credit guarantee in Indonesia,” Sci. Res. J., vol. 5, no. 2, 2017.

M. Y. Ibrahim, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Online Shop Melalui Jaringan Internet,” J. Ilm. Fenom., vol. 15, no. 2, pp. 1554–1566, 2016.

B. Nainggolan, “Balanced Legal Protection, Debtors, Creditors, And Interested Parties In Bankruptcy,” J. Archaeol. Egypt, vol. 17, no. 4, pp. 1799–1808, 2017.

B. T. E. and K. N. Marpi, Yapiter, Erlangga, “Legal Effective of Putting ‘Business as Usual’ Clause in Agreements,” Int. J. Criminol. Sociol., vol. 10, no. E-ISSN: 1929-4409/21, pp. 58–70, 2021, [Online]. Available: https://doi.org/10.6000/1929-4409.2021.10.09 .

W. Tengpongsthorn, “Factors affecting the effectiveness of police performance in Metropolitan Police Bureau,” Kasetsart J. Soc. Sci., vol. 39, no. 1, 2017.

G. Germain, Bankruptcy Law And Practice. Syracuse University College of Law: CALI eLangdell Press, 2017.

Hirsanuddin, “Perlindungan Hukum Bagi Para PiHak (kreditur dan debitur) melalui Parate executie OByek Hak tanggungan,” J. IUS Kaji. Huk. dan Keadilan, vol. 9, no. 1, 2021, doi: http://dx.doi.org/10.29303/ius.v9i1.890.

Y. M. Tahamata, “Optimalisasi Bimbingan Klien Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19 di Balai Pemasyarakatan,” J. Reformasi Huk., vol. 25, no. 2, 2021.

M. Lesmana, “Perlindungan Hukum Pembeli Apartemen Terkait Transparansi Informasi Status Hak Atas Tanah Bersama Apartemen,” Reformasi Huk., vol. 25, no. 2, 2021, doi: https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.286.

M. Ramanda, I, G, R., Wiryani, M., Mahendrawati, N, L, “Legal Protection of Debtor in Credit Settlement with Fiduciary Guarantee,” J. Huk. Prasada, vol. 8, no. 2, pp. 101–106, 2021, doi: https://doi.org/10.22225/jhp.8.2.2021.

Downloads

Published

24-07-2022

How to Cite

Faisal Redo, Fauzi Yusuf, & Mohamad Ismed. (2022). UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DAN DEBITUR DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA SECARA ONLINE. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(11), 2813–2824. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i11.2867

Issue

Section

Articles