TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL TENAGA KERJA OUTSOURCING
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i4.3176Keywords:
Tanggung Jawab, Pemerintah, Hak Konstitusional, Tenaga Kerja Outsourcing.Abstract
Pemerintah memiliki tanggung jawab memenuhi hak konstitusional tenaga kerja sebagaimana Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUDNRI Tahun 1945, namun berlakunya sistem kerja outsourcing dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak dapat memberikan keadilan bagi tenaga kerja outsourcing dan menyebabkan hak-hak konstitusional pekerja tidak terpenuhi, sehingga kesejahteraan umum yang diamanatkan dalam alenia keempat Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 tidak tercapai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah terhadap hak konstitusional tenaga kerja Outsourcing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif. Selanjutnya sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terbagi ke dalam 3 jenis, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Tanggung jawab pemerintah terhadap hak konstitusional tenaga kerja outsourcing belum terpenuhi, hal ini karena pemenuhan hak atas pekerjaan tenaga kerja outsourcing lebih menitikberatkan kepada akses dunia kerja tanpa diskriminasi atas dasar agama, etnis, dan sebagainya. Sementara itu, implementasi pemenuhan hak dalam bekerja, yaitu hak-hak normatif bagi pekerja seperti gaji, fasilitas keamanan, dan keselamatan kerja, serta masa depan mereka masih belum terjamin
References
Barzah Latupono. “Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Pekerja Kontrak (Outsourcing) di Kota Ambon”. Jurnal Sasi, Vol. 17 No. 3 Bulan Juli-September 2016.
I Nyoman Putu Budiartha. Hukum Outsourcing: Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum. Malang: Setara Press, 2016.
Jimly Asshiddiqie. Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Majda El-Muhtaj. Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Mochtar Kusumaatmadja. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2006.
Satyagraha Suryaagust. Perlindungan Hukum Pekerja pada Perusahaan Pemborong Pekerjaan. Disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Surabaya: Universitas 17 Agustus 1945, 2009.
Tjuk Wirawan. “Pengaruh Pelaksanaan Hak Normatif Sosial Ekonomi Buruh Inkonkreto terhadap Kesejahteraan Buruh di Perkebunan Kopi Swasta Java Timur”. Disertasi pada Program Pascasarjana, Surabaya: Universitas Airlangga, 1989