BARANG EKSTRAKOMTABEL DALAM LAPORAN KEUANGAN
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i12.3189Keywords:
Barang Milik Negara (BMN), Ekstrakomtabel, Laporan Keuangan, Satuan KerjaAbstract
Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk keterbukaan instansi pemerintah dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran. Oleh karena itu setiap Instansi maupun Satuan Kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan di lingkup instansinya. Laporan Keuangan ada yang bersifat semesteran maupun bersifat tahunan. Dalam penyusunan laporan keuangan harus memperhatikan berbagai kaidah penyusunan laporan keuangan serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah bagaimana pencatatan dan pengungkapan barang ekstrakomptabel dalam laporan keuangan..
References
Republik Indonesia, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Republik Indonesia, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Republik Indonesia, PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
Komite Standar Akuntansi Pemerintah, 2005. PP No. 24 Tahun 2005 perihal Standar Akuntansi Pemerintah. Salemba Empat, Jakarta.
Komite Standar Akuntansi Pemerintah, 2021. Standart Akuntansi Pemerintah tahun 2021.