STRATEGI HUKUM ISLAM POSITIVISASI HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i12.3198Keywords:
Hukum Islam, Kedudukan, Strategi, Positivisasi, Hukum NasionalAbstract
Hukum Islam dalam konteks kedudukan dan strateginya menuju hukum nasional menjadi hukum positif telah memantik kontroversial berkelanjutan sejak kemerdekaan hingga sekarang. Ragam strategi dan penjelasan tentangnya memberi corak khusus pada ke-khasan pemikiran hukum Islam di Indonesia.Tulisan ini fokus pada bagaimana kedudukan dan strategi hukum Islam dalam positivisasi hukum di Indonesia. Dengan pendekatan normativitas hukum dan sosiological yurisprudence tulisan ini menegaskan suatu kesimpulan bahwa kedudukan hukum Islam menjadi bagian dari bahan baku hukum nasional yang bisa dikelola secara pluralis dengan bersandingan dengan hukum-hukum lain yang tumbuh berkembang di Indonesia. Pluralitas hukum Indonesia yang merupakan keniscayaan menjadi mitra positif bagi hukum Islam menuju positivisasi hukum hukum secara nasional.Adapun strategi yang dilakukan adalah dengan menyatukan persepsi yang merupakan substansi dari ajaran ajaran Islam dalam makna syariat dan fiqh berupa nilai universalitas yang ada dalam Islam seperti substansi keadilan, kejujuran, persamaan keseimbangan dan sejenisnya. Dengan kedudukan dan strategi hukum Islam yang demikian dapat memberi solusi sekaligus menjadi peluang besar bagi hukum Islam Indonesia untuk merangsek masuk dalam mewarnai pembangunan hukum nasional menjadi hukum positif melalui proses positivisasi hukum Islam di Indonesia..
References
Arifin, Busthanul. 1996, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar SejarahHambatan dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press.
Ash-Shiddieqy, Hasbi. 1975, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang.
Azizy, A. Qodri. 2003, Eklektisisme Hukum Islam, Kompetisi Hukum Islam dan Hukum Umum, Jakarta: Gama Media.
Bisri, Cik Hasan. 2004, Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Bisri, Cik Hasan. 2004, Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Gunaro, Ahmad. 2008, Pergumulan Politik dan Hukum Islam, Jogyakarta: PustakaPelajar kerjasama pasca sarjana IAIN Walisongo.
http://inpasonline.com/new/studi-fiqh-a-syariat-islam/, diakses pada 13 Juni 2016, 08:51
https://wikiislam.net/wiki/Islamic_Law, didownload pada tanggal 27-03- 2016: 19:51
Itmam, M. Shohibul.2013, “Hukum Islam dalam Pergumulan Politik Hukum Nasional Era Reformasi, Jurnal al- Tahrir IAIN Ponorogo.
M. Shohibul. 2015, Positivisasi Hukum Islam di Indonesia,Ponorogo: STAIN Ponorogo Press.
Ma’arifah, Nurul. 2016, Ushul Fiqh danTipologi Penelitian Hukum Islam, dalam http://www.stainmetro.ac.id/e- journal/index.php/istinbath/article/view/467, didownload pada 28-03- 2016, 11:13
Maarif, Ahmad Syafii.1996, Islam dan Politik: Teori Belah Bambu Masa DemokrasiTerpimpin (1959-1965), Jakarta: Gema Insani Press.
Maarif, Ahmad Syafii. 2009, Islam Dalam Bingkai Keindonesiaan dan
Kemanusiaan: Sebuah RefleksiSejarah, Bandung: Mizan.
Mubarok, Jaih. 2000,Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung: Remaja Rosda Karya.
Mubarok, Muhammad Ismail dan Jaih Mubarok. 2003, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung: Remaja Rosda Karya.
Ratno Lukito, Ratno, 2012, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler: Studi Tentang Konflik danResolusi dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Alvabet
Syah, Ismail Muhammad (ed). 1999, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara.
Syarifuddin, Amirdalam Ismail Muhammad Syah (ed). 1999, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara.
Taher, Mahmood. 1987, Personal Law in Islamic Countries, New Delhi: Academy of Law and Religion.
Tamrin, Dahlan Tamrin dalam M. Shohibul Itmam. 2015,Positivisasi Hukum Islam di Indonesia, Ponorogo: STAIN Ponorogo Press.
Wahid, Marzuki. 2014. Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam Dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam Dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia. Bandung: Penerbit Marja.