RAHASIA KERUGIAN PENUTUPAN PERUSAHAAN
DOI:
https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i12.3202Keywords:
Rahasia,kerugian, penutupan perusahaanAbstract
Penutupan perusahaan dengan alasan kerugian wajib dibuktikan adanya audit internal dan audit eksternal selama 2 (dua) tahun. Audit internal dan audit eksternal ada dalam neraca laba rugi pembukuan perusahaan yang bersifat rahasia, yang dapat dibuka secara representation dan communication. Pekerja/buruh, mediator, dan halim dapat membuka kerugian perusahaan..
References
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1998
H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 2, Bentuk-bentuk Perusahaan, Djambatan, Jakarta, 1982
R. Rochmat Soemitro, Himpunan Kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi, Eresco, Bandung, 1966,
R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Jilid I (bagian Pertama), Dian Rakyat, Jakarta, 1993
R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Bandung, 1989,
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta, 1998
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 91/PUU-XIII/2020.