RAHASIA KERUGIAN PENUTUPAN PERUSAHAAN

Authors

  • Soemali Soemali universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i12.3202

Keywords:

Rahasia,kerugian, penutupan perusahaan

Abstract

Penutupan perusahaan dengan alasan kerugian wajib dibuktikan adanya audit internal dan audit eksternal selama 2 (dua) tahun. Audit internal dan audit eksternal ada dalam neraca laba rugi pembukuan perusahaan  yang bersifat rahasia, yang dapat dibuka secara representation dan communication. Pekerja/buruh, mediator, dan halim dapat membuka kerugian perusahaan..

References

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1998

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 2, Bentuk-bentuk Perusahaan, Djambatan, Jakarta, 1982

R. Rochmat Soemitro, Himpunan Kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi, Eresco, Bandung, 1966,

R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Jilid I (bagian Pertama), Dian Rakyat, Jakarta, 1993

R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Bandung, 1989,

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta, 1998

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 91/PUU-XIII/2020.

Downloads

Published

13-08-2022

How to Cite

Soemali , S. . (2022). RAHASIA KERUGIAN PENUTUPAN PERUSAHAAN. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(12), 3391–3402. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v1i12.3202

Issue

Section

Articles